Iuran BPJS Kesehatan Takkan Naik Sampai 2024, Menkes: Secara Politik Susah Diterima
Kebijakan | 23 November 2022, 06:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan, pemerintah tidak akan menaikkan tarif iuran BPJS Kesehatan hingga tahun 2024 mendatang. Lantaran, secara politik kenaikan tarif premi iuran BPJS Kesehatan kemungkinan masih belum dapat diterima.
Walaupun seharusnya jika inflasi naik, besaran iuran juga dinaikkan. Hal tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR RI, Selasa (22/11).
"Secara politik kan susah menerima (kenaikan tarif), sehingga Bapak Presiden yang minta kalau bisa jangan naik sampai 2024. Sehingga kita jaga benar sampai 2024 posisi politik pemerintah adalah ini tidak naik," kata Budi dikutip dari Kontan.id.
Meski tak menaikkan iuran, Pemerintah akan melakukan revisi tarif jaminan kesehatan nasional (JKN) dalam Perpres Nomor 82/2018 dan Permenkes Nomor 52/2016. Revisi mengenai penyesuaian tarif kapitasi dan Indonesia case base Groups (INA-CBG's).
Ia menyampaikan, revisi Perpres Nomor 82/2018 ditargetkan rampung Desember nanti. Kemudian revisi Permenkes Nomor 52/2016 ditargetkan selesai November ini.
Baca Juga: Hasil Uji Coba Kelas Standar BPJS Kesehatan, Fasilitas Ruangan Masih Ada yang Kurang
Revisi dua aturan tersebut lantaran sejak tahun 2014 belum ada penyesuaian tarif kapitasi dan sejak 2016 belum ada penyesuaian tarif INA-CBG's. Padahal seharusnya, review aturan dilakukan setiap tahun dan setiap dua tahun dilakukan peninjauan untuk penyesuaian tarif.
"Hitungan kami sebenarnya dengan menaikkan INA-CBG's ini, sampai tahun 2025 kondisi keuangan BPJS masih bisa meng-cover kekuatan ini. Sehingga nanti diharapkan pada tahun 2025 memang harus kenaikan tarif yang menurut saya memang wajar," ujar Budi.
Saat ini, lanjut Budi, pemerintah berupaya mensosialisasikan jika kenaikan premi merupakan suatu hal yang wajar.
Sementara itu, Anggota Komisi IX DPR Saleh Daulay menyebut masyarakat saat ini tidak memiliki kemampuan jika terjadi kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Ia mengatakan, BPJS Kesehatan harus selalu ada untuk rakyat.
"Masyarakat itu banyak kok yang enggak sanggup bayar itu, sekarang saja enggak sanggup, apalagi nanti kalau ada rencana ke depan," ucapnya.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Pertimbangkan Tanggung Pasien Lukai Diri Sendiri Karena Gangguan Jiwa
Iuran BPJS Kesehatan 2022
Dilansir dari laman resmi BPJS Kesehatan, iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk setiap kepesertaan sebagai berikut:
1. Peserta penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK)
Peserta yang termasuk PBI JK adalah peserta yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu, dengan iuran peserta PBI JK dibayarkan oleh pemerintah.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kontan.co.id