Kenaikan Upah Minimum Provinsi 2022 Batal, PJ Gubernur DKI Heru Budi Tak Keberatan
Kebijakan | 18 November 2022, 09:02 WIBPara pengusaha dan pekerja pun menanti kebijaksanaan Heru, khususnya menghadapi agenda penetapan UMP 2023 oleh pemerintah pusat pada 21 November 2022.
Baca Juga: 10.865 Orang di PHK Sepanjang 2022, Menaker: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
Di sisi lain, anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono, mengingatkan bahwa Pemprov DKI harus memaksimalkan komunikasi dan koordinasi dengan perwakilan buruh dan pengusaha.
”Sehingga akan terbangun komunikasi tripartit yang maksimal dan keputusan penetapan UMP ke depan adalah keputusan bersama,” ujar Ketua Fraksi Parta Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan itu.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV/Kompas.id