> >

9 Investasi Bodong hingga 88 Pinjol Ditutup, Korban Bisa Lapor ke Kontak Berikut

Ekonomi dan bisnis | 11 November 2022, 07:09 WIB
Ilustrasi investasi bodong. Sepanjang Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal. (Sumber: OJK)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sepanjang Oktober 2022, Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menutup 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin, 88 platform pinjaman online (pinjol) ilegal, serta 77 usaha pergadaian swasta ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan, aktivitas keuangan ilegal itu ditemukan dengan metode crawling data. Yakni pemantauan aktivitas penawaran investasi yang sedang marak di masyarakat serta melalui media sosial, website, dan Youtube, yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.

"SWI berusaha senantiasa hadir melindungi masyarakat agar terhindar dari kegiatan penawaran investasi atau pinjaman online yang tidak memiliki izin," kata Tongam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/11/2022).

Upaya pencegahan dan penanganan terhadap investasi ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota Satgas Waspada Investasi yang terdiri dari 12 Kementerian/Lembaga.

Baca Juga: IRT Tertipu Investasi Bodong Senilai 2,7 Miliar

SWI juga menyampaikan pengumuman kepada masyarakat terkait adanya investasi ilegal, serta melakukan pemblokiran terhadap situs/website/aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri.

“SWI selalu berusaha menggiatkan kerja sama dengan Bareskrim Polri, karena SWI bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum,” kata Tongam.

Menanggapi beberapa informasi yang beredar di masyarakat tentang adanya larangan SWI bagi korban investasi ilegal menarik dananya, Tongam mengatakan SWI tidak pernah melarang hal tersebut.

“Setiap entitas yang dihentikan kegiatannya oleh SWI, diperintahkan untuk mengembalikan kerugian masyarakat. Apabila pelaku mempersulit penarikan dana, segera lapor ke polisi. Jangan mudah percaya dengan alasan yang dibuat oleh pelaku investasi ilegal,” kata Tongam.

Sembilan entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI terdiri beroperasi dengan melakukan money game, melakukan penawaran investasi tanpa izin, melakukan kegiatan marketplace tanpa izin, melakukan kegiatan manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditi tanpa izin, serta entitas penyelenggara dompet digital tanpa izin.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU