> >

Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Pekerja yang di PHK

Kebijakan | 9 November 2022, 11:40 WIB
Pekerja yang terdampak PHK bisa mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan (Sumber: Kompas.com)

Informasi Akses Kerja

1. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
2. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.

Pelatihan Kerja

1. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja

Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).

2. Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI

Kriteria Penerima JKP

Syarat Masa Iuran:
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut

Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK

Syarat Pengajuan JKP :

a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.

Dokumen Bukti PHK:

  • bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
  • perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
  • petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah

c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU