Ini Syarat, Manfaat, dan Cara Klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk Pekerja yang di PHK
Kebijakan | 9 November 2022, 11:40 WIBInformasi Akses Kerja
1. Diberikan dalam bentuk layanan informasi pasar kerja dan/atau;
2. Bimbingan jabatan dalam bentuk asesmen/penilaian diri dan konseling karir.
Pelatihan Kerja
1. Pelatihan kerja berbasis kompetensi kerja
Pelatihan Kerja dilakukan melalui Lembaga Pelatihan Kerja milik pemerintah, swasta, atau perusahaan. (dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring).
2. Pelatihan Kerja dan Akses Informasi Kerja akan di selenggarakan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI
Kriteria Penerima JKP
Syarat Masa Iuran:
Telah memenuhi masa iur program JKP yakni selama 12 bulan dalam 24 bulan dimana terdapat 6 bulan dibayar berturut-turut
Periode Pengajuan :
Sejak dinyatakan PHK sampai dengan 3 bulan sejak ter-PHK
Syarat Pengajuan JKP :
a. Mengalami kasus PHK yang dibuktikan dengan dokumen bukti PHK.
Dokumen Bukti PHK:
- bukti diterimanya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Pekerja/Buruh dan tanda terima laporan Pemutusan Hubungan Kerja dari dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan kabupaten/kota;
- perjanjian bersama yang telah didaftarkan pada pengadilan hubungan industrial dan akta bukti pendaftaran perjanjian bersama; atau
- petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
b. Belum bekerja kembali sebagai pekerja dalam segmen penerima upah
c. Bersedia aktif mencari pekerjaan dengan dibuktikan dengan mengisi surat Komitmen Aktifitas Pencarian Kerja (KAPK)
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :