Minta Pemerintah dan DPR Restui Skema No Work No Pay, Pengusaha: Bisa Kurangi PHK
Ekonomi dan bisnis | 9 November 2022, 07:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah untuk merestui kebijakan no work no pay (tidak bekerja tidak dibayar) yang ingin diterapkan pengusaha.
Anne mengatakan, pemerintah bisa membuat regulasi untuk mendukung aturan tersebut, sehingga perusahaan bisa menerapkan jam kerja minimal 30 jam seminggu. Hal itu Anne sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).
"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," kata Anne dikutip dari tayangan kanal YouTube Komisi IX.
Konsep no work no pay, berarti buruh hanya dibayar jika bekerja. Sedangkan jika perusahaan lagi sepi pesanan dan buruh tidak bekerja, perusahaan tidak perlu membayar mereka.
Pada kesempatan itu, Anne dan perwakilan pengusaha yang hadir juga meminta dukungan dari DPR. Menurut mereka, konsep no work no pay bisa mengurangi PHK.
Baca Juga: 10.865 Orang di PHK Sepanjang 2022, Menaker: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
"Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja," ujar Anne.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit. Ia mengatakan kondisi perekonomian dunk yang sedang sulit, membuat permintaan terhadap produk tektil Indonesia menurun.
"Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita enggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal," tutur Anton.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Anton J. Supit menyatakan PHK akan terjadi di sektor bisnis garmen atau pakaian dan alas kaki.
Padahal sepanjang tahun ini, PHK lebih banyak terjadi di startup atau perusahaan teknologi. Menurut Anton, PHK terjadi di 2 sektor tersebut karena pesanan dari konsumen anjlok hingga 50 persen.
Baca Juga: Menaker: UMP 2023 Lebih Tinggi dari Tahun Ini, Berdasarkan Inflasi dan Pertumbuhan Ekonomi
Selama ini, sektor alas kaki dan garmen banyak mengekspor produknya ke Eropa dan Amerika Serikat. Sedangkan perekonomian dua wilayah itu sedang melemah imbas Perang Rusia-Ukraina, krisis energi, dan naiknya biaya hidup.
"Ada komoditas garmen dan sepatu itu karena permintaan dunia khususnya pasar Eropa dan Amerika menurun sekali, sehingga sepatu itu ordernya menurun sekali rata rata 50 persen, garmen rata rata 30 persen. Jadi pabrik-pabrik ini mengalami masalah sekarang dan ada ancaman PHK juga," kata Anton saat dihubungi Kompas TV, Rabu (26/10/2022).
Anton menjelaskan, jika orderan menurun, otomatis perusahaan sangat kesulitan membayar gaji karyawan. Ia memprediksi sepinya orderan alas kaki dan garmen juga berlanjut hingga 2023.
Hal itu seiring ramalan banyak pihak, akan resesi ekonomi yang melanda banyak negara dunia tahun depan.
"Garmen dan sepatu ini diprediksi sampai akhir 2023, akhir tahun depan, karena orderannya itu," ujar Anton.
Baca Juga: Salah Pecat Karyawan, Ini Sederet Kebijakan Kontroversial Elon Musk di Twitter
Anton mengakui, apa yang dialami sektor-sektor tersebut adalah risiko bisnis seperti yang dialami startup dan sektor teknologi. Sedangkan banyak juga sektor lain yang justru mendapat berkah dari ketidakpastian kondisi global. Seperti sektor komoditas.
"Saya kira itupun yang dialami oleh startup dan lain-lain, karena risiko bisnis. Itu situasi memang, tidak bisa kita generalisasi seakan-akan semua bermasalah ya, ada juga yang baik dan ada yang belum beruntung karena situasi dunia," ungkap Anton.
Anton menyuarakan permintaan pelaku bisnis alas kaki dan garmen. Mereka mengaku kondisinya semakin tertekan karena banyak produk selundupan, yang membuat produk mereka makin ditinggalkan konsumen dalam negeri.
Mereka juga meminta pemerintah membuat aturan soal pengurangan jam kerja pada pekerja garmen dan alas kaki.
"Makanya kalau dari garmen mereka minta penyelundupan itu diberantas, seperti banyak pakaian bekas yang masuk, faktanya ada dan banyak di pasar. Itu kan tugas pemerintah memberantas," tutur Anton.
"Kita tidak mungkin terus menerus mempertahankan pekerja saat nggak ada orderan atau nggak ada kerjaan. Untuk mengurangi masalah PHK, kepada pemerintah kita meminta ada satu kebijakan untuk mengurangi jam kerja ada payung hukum untuk itulah. Tetapi sistemnya no work no pay," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :