Minta Pemerintah dan DPR Restui Skema No Work No Pay, Pengusaha: Bisa Kurangi PHK
Ekonomi dan bisnis | 9 November 2022, 07:14 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah untuk merestui kebijakan no work no pay (tidak bekerja tidak dibayar) yang ingin diterapkan pengusaha.
Anne mengatakan, pemerintah bisa membuat regulasi untuk mendukung aturan tersebut, sehingga perusahaan bisa menerapkan jam kerja minimal 30 jam seminggu. Hal itu Anne sampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi IX DPR RI dan Menaker, Selasa (8/11/2022).
"Saat ini kan undang-undang kita menyatakan 40 jam seminggu. Untuk mengurangi jumlah PHK supaya fleksibilitas itu ada dengan asas no work no pay pada saat tidak bekerja," kata Anne dikutip dari tayangan kanal YouTube Komisi IX.
Konsep no work no pay, berarti buruh hanya dibayar jika bekerja. Sedangkan jika perusahaan lagi sepi pesanan dan buruh tidak bekerja, perusahaan tidak perlu membayar mereka.
Pada kesempatan itu, Anne dan perwakilan pengusaha yang hadir juga meminta dukungan dari DPR. Menurut mereka, konsep no work no pay bisa mengurangi PHK.
Baca Juga: 10.865 Orang di PHK Sepanjang 2022, Menaker: Kurangi Upah Manajer dan Direktur
"Itu izin bapak/ibu (anggota Komisi IX) di sini menyampaikan bagaimana kita bisa mengurangi dampak pengurangan tenaga kerja," ujar Anne.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bidang Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Anton J Supit. Ia mengatakan kondisi perekonomian dunk yang sedang sulit, membuat permintaan terhadap produk tektil Indonesia menurun.
"Sebab, kalau tidak ada itu memang kalau kita dengan order menurun 50 persen atau katakanlah 30 persen kita enggak bisa menahan, 1-2 bulan masih oke, tapi kalau sudah beberapa bulan atau setahun saya kira pilihannya ya memang harus PHK massal," tutur Anton.
Diberitakan Kompas TV sebelumnya, Anton J. Supit menyatakan PHK akan terjadi di sektor bisnis garmen atau pakaian dan alas kaki.
Padahal sepanjang tahun ini, PHK lebih banyak terjadi di startup atau perusahaan teknologi. Menurut Anton, PHK terjadi di 2 sektor tersebut karena pesanan dari konsumen anjlok hingga 50 persen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :