> >

Catat! Kemnaker Umumkan UMP 2023 pada 21 November

Kebijakan | 8 November 2022, 07:30 WIB
Ilustrasi Upah Minimum Provinsi (UMP). Sejumlah provinsi sudah mengumumkan besaran UMP 2022. Kemnaker akan mengumumkan UMP 2023 pada 21 November 2022. (Sumber: Kompas.com)

Baca Juga: DPR Pertanyakan Pungutan PPH 6 Persen Ojol, Grab: Bukti Pemotongan Kami Setor ke Negara

Mengacu pada UU Cipta Kerja, setidaknya ada 20 data dari Badan Pusat Statistik (BPS) yang akan diolah sebagai dasar penetapan upah minimum 2023 sesuai dengan PP No.36/2021. 
 
“InsyaAllah besok atau lusa dengan surat Menaker kami akan merilis data-data tersebut berserta formulanya yang akan kami sebarkan ke seluruh gubernur untuk selanjutnya menjadi bahan pertimbangan upah minimum oleh dewan pengupahan provinsi dan gubernur untuk menetapkan UMP 2023,” ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU