> >

Tak Mau Disalahkan, Kemendag Bantah Keluarkan Izin Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol

Ekonomi dan bisnis | 4 November 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Hal tersebut lantaran bahan baku senyawa zat pelarut seperti PG dan PEG tidak masuk pharmaceutical grade, melainkan technical grade yang dipakai industri cat hingga tekstil.

Ia menduga, adanya celah pengawasan ini digunakan pihak tertentu sebagai zat pelarut dalam obat sirup. Senyawa PG dan PEG ini diduga menyebabkan penyakit gagal ginjal akut pada anak.

Baca Juga: Saat Kepala BPOM Sebut Kemendag dan Kemenkes Juga Perlu Evaluasi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut

"Ada perbedaan sangat besar antara bahan baku dalam bentuk pharmaceutical grade dengan bahan baku yang hanya untuk industri kimia lainnya. Tentunya perbedaan harga ini dapat dimanfaatkan oleh para penjahat itu," ujarnya saat Rapat Kerja bersama Komisi IX DPR, Rabu (2/11/2022).

Lebih lanjut, Penny menyatakan, BPOM telah mengusulkan adanya revisi dalam skema impor PG dan PEG menjadi Lartas. 

Sehingga nantinya, importasi kedua senyawa itu harus melalui persetujuan atau SKI BPOM dan BPOM dapat mengawal pemasukan bahan baku atau bahan tambahan dalam tingkatan farmasi atau pharmaceutical grade.

"Dan sudah ada tindak lanjut dengan lintas sektor, sudah ada rapat dengan Kemenkes supaya tentunya ini segera diubah supaya menjadi SKI BPOM, sehingga menjadi pengawasan premarket BPOM," ujar Penny.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU