> >

Tak Mau Disalahkan, Kemendag Bantah Keluarkan Izin Impor Propilen Glikol dan Polietilen Glikol

Ekonomi dan bisnis | 4 November 2022, 08:33 WIB
Ilustrasi obat sirup. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebut Kementerian Perdagangan adalah pihak yang bertanggung jawab mengawasi impor zat pelarut nonmedis, seperti propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG).

Namun, Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Didi Sumedi membantah hal tersebut. Ia menyatakan kedua zat itu merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya alias bebas (nonlarangan dan pembatasan).

"Statemennt BPOM tersebut tidak benar, karena senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) merupakan barang impor yang tidak diatur regulasi impornya atau bebas (non larangan dan pembatasan)," kata Didi seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (3/11/2022).

Karena merupakan barang yang bisa diimpor dengan bebas, maka Kemendag tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya sama sekali.

"Jelas kami tidak pernah mengeluarkan atau menerbitkan persetujuan impornya," ucapnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, BPOM menduga ada pihak yang memanfaatkan celah masuknya senyawa kimia propilen glikol (PG) dan polietilen glikol (PEG) ke Indonesia.

Baca Juga: BPOM Rilis Sejumlah Merek Obat Sirop Berbahaya dari Tiga Perusahaan yang Kini Diperiksa

Kepala BPOM Penny K Lukito menjelaskan, pihaknya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan bahan baku pharmaceutical grade yang masuk kategori larangan dan pembatasan (Lartas).

Zat yang digunakan sebagai bahan baku pharmaceutical grade juga harus mendapatkan izin BPOM melalui Surat Keterangan Impor (SKI) sebelum didatangkan ke Indonesia.

Namun tanpa SKI BPOM, senyawa kimia PG dan PEG bisa masuk ke Indonesia melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas.com, Kompas TV


TERBARU