Sri Mulyani: Rokok Jadi Konsumsi Kedua Terbesar dari Rumah Tangga Miskin
Kebijakan | 4 November 2022, 07:33 WIBBaca Juga: Surat Terbuka Bos MNC Group Hary Tanoe, Protes Siaran TV Digital dan akan Gugat ke Pengadilan
Pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif CHT untuk rokok sebesar 10 persen pada tahun 2023 dan 2024. Kenaikan tarif CHT pada golongan sigaret kretek mesin (SKM), sigaret putih mesin (SPM), dan sigaret kretek pangan (SKP) akan berbeda sesuai dengan golongannya.
“Rata-rata 10 persen, nanti akan ditunjukkan dengan SKM I dan II yang nanti rata-rata meningkat antara 11,5 hingga 11,75 (persen), SPM I dan SPM II naik di 12 hingga 11 persen, sedangkan SKP I, II, dan III naik 5 persen,” ucap mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.
Menurut Sri Mulyani, Presiden Joko Widodo meminta agar kenaikan tarif tidak hanya berlaku pada CHT, tetapi juga rokok elektrik dan produk hasil pengolahan hasil tembakau lainnya (HPTL). Untuk rokok elektrik, kenaikan tarif cukai akan terus berlangsung setiap tahun selama lima tahun ke depan.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :