Awal Mula Terseretnya Rektor UGM yang Digugat atas Kasus Bank Gagal
Perbankan | 3 November 2022, 12:07 WIB"Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian, menyatakan tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV telah melakukan perbuatan melawan hukum, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi yang diderita sebesar Rp.29.137.542.200,00," demikian tulis putusan PN Yogyakarta.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV