Cara Urus BPJS Kesehatan untuk Pasangan Bercerai dan Keluarga yang Meninggal
Ekonomi dan bisnis | 3 November 2022, 07:27 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Saat ini, seluruh warga negara Indonesia sudah diwajibkan menjadi anggota BPJS Kesehatan. Jenis kepesertaan juga ada berbagai macam, mulai dari peserta yang dibayarkan perusahaan hingga peserta penerima bantuan iuran yang dibayarkan pemerintah.
Ada juga peserta yang membayar iuran sendiri. Mereka adalah pekerja yang bukan karyawan, misalnya wiraswasta dan pekerja lepas atau freelance. Jika peserta mempunyai anak dan istri, tentu iuran mereka juga masuk dalam tanggungan.
Lantas, jika terjadi perceraian apakah tanggungan untuk si istri masih harus dibayarkan? Lalu bagaimana memproses penghentian kepesertaan untuk keluarga yang sudah meninggal dunia?
Baca Juga: Simak Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan Online, Pakai JKN Mobile
Berikut adalah cara mengurus BPJS Kesehatan untuk keluarga yang meninggal dunia dan pasangan yang bercerai, seperti dikutip dari laporbpjs.com, Kamis (3/11/2022):
1. Jika ada anggota keluarga meninggal dunia
Jika ada anggota keluarga peserta BPJS yang meninggal dunia, maka perwakilan keluarga harus segera membuat laporan ke pihak BPJS agar dilakukan pengurangan anggota keluarga peserta, persyaratannya adalah sebagai berikut:
- Surat keterangan kematian dari kelurahan/desa atau dari rumah sakit.
- Menyerahkan kartu peserta yang meninggal dunia.
- Datang ke kantor BPJS dengan membawa persyaratan di atas, maka pihak BPJS akan melakukan perubahan data kepesertaan untuk mengurangi anggota keluarga peserta, sehingga anggota keluarga tidak terbebani harus membayar iuran peserta meninggal dunia tersebut.
Baca Juga: Daftar Lengkap 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan 2022
2. Jika pasangan suami istri bercerai
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :