2 November 1949, Rupiah Ditetapkan sebagai Mata Uang Resmi Indonesia
Ekonomi dan bisnis | 2 November 2022, 07:37 WIBSOLO, KOMPAS.TV – Empat tahun setelah Repuplik Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya, tepatnya pada 2 November 1949, rupiah ditetapkan menjadi mata uang resmi.
Hingga saat ini rupiah menjadi alat pembayaran yang sah di pelosok Tanah Air. Rupiah sendiri berasal dari kata India, yang dieja rupiya.
Melansir MERL (2005) dalam buku Ekonomi Politik Ketahanan Pangan Berkelanjutan dan Daya Saing Internasional, nama tersebut rupiya atau yang juga dikenal dalam bahasa Sansekerta yaitu rupya. Rupya mengandung makna perak yang dibentuk dan ditempa atau wrought silver.
Sebelum memakai mata uang rupiah, Indonesia pernah memakai beberapa mata uang untuk bertransaksi di masyarakat. Mengingat, Indonesia pernah berada pada masa kerajaan maupun penjajahan, baik Belanda serta Jepang.
Mengutip situs Bank Indonesia (BI), pada masa kerajaan telah mengenal dan menggunakan berbagai tipe uang yang berupa logam. Bahkan ada yang memakai sistem barter atau saling tukar untuk mendapatkan barang.
Kemudian, pada masa penjajahan, Indonesia yang waktu itu bernama Hindia Belanda mengenal berbagai macam uang, seperti Sen atau Gulden yang diterbitkan oleh De Javasche Bank.
Baca Juga: Menkeu Prediksi Dunia Terjun ke Jurang Resesi 2023, Ini Sejarah Krisis Ekonomi The Great Depression
Melansir dari Encyclopaedia Britannica (2015), rupiah menjadi mata uang resmi Indonesia pada 1949. Rupiah menggantikan mata uang guilder Hindia Belanda.
Lantas, sebelum rupiah, apa saja yang digunakan Indonesia kala itu sebagai alat pembayaran? Berikut sejarahnya.
NICA
Melansir dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada masa penjajahan Belanda, masyarakat Indonesia menggunakan gulden, mata uang Belanda, untuk transaksi sehari-hari.
Kemudian tahun 1942, Jepang menduduki Indonesia tapi uang gulden tetap digunakan bersamaan dengan uang militer atau gunpyo. Uang militer ini dikenal juga sebagai uang invasi.
Saat Jepang kalah dan Indonesia berhasil merdeka, Belanda masih kembali ke Indonesia dengan membonceng sekutu. Belanda menarik mata uang rupiah Jepang lalu menggantinya dengan uang Netherlands Indies Civil Administration (NICA).
Pada 2 Oktober 1945, pemerintah Indonesia mengeluarkan maklumat pelarangan mengedarkan dan menggunakan uang NICA tersebut.
Saat itu, Indonesia memiliki empat mata uang yang sah, yaitu De Javasche Bank, DeJapansche Regering, Dai Nippon, dan Dai Nippon Teikoku Seibu.
Oeang Republik Indonesia (ORI) dan daerah (ORIDA)
Pada 1946, mata uang pertama yang diterbitkan pemerintah Indonesia adalah Oeang Republik Indonesia (ORI).
Pada penerbitan pertama ORI, tercantum tanggal emisi 17 Oktober 1945, sedangkan ORI pertama kali diedarkan pada 30 Oktober 1946. Namun, persaingan antara uang NICA dengan uang ORI masih terus berlangsung hingga 1947.
Mata uang Indonesia ini sulit beredar ke wilayah Jawa Barat dan Sumatera lantaran beberapa wilayah Indonesia masih diduduki Belanda. Akhirnya, mau tidak mau tiap daerah mengeluarkan uang sendiri.
Pemerintah pun menyetujui adanya ORI daerah (ORIDA) sehingga pada masa itu terdapat 21 jenis mata uang dan 27 jenis ORIDA di Indonesia.
Jenis ORIDA tersebut berupa bon, Surat Tanda Penerimaan Uang, Tanda Pembayaran Yang Sah dan ORIDA dalam bentuk Mandat.
ORI dan berbagai macam ORIDA hanya berlaku hingga 1 Januari 1950 dan dilanjutkan dengan penerbitan uang Republik Indonesia Serikat
Uang Republik Indonesia Serikat (RIS)
Dari salah satu hasil perjanjian Konferensi Meja Bundar (KMB) yang dilakukan pada tanggal 23 Agustus sampai 2 November 1949, Indonesia diakui kedaulatannya oleh Belanda pada 27 Desember 1949. Kemudian, dibentuk negara federal Republik Indonesia Serikat (RIS).
Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV