Sempat Ditunda, Pendaftaran PPPK 2022 Kemungkinan Dibuka 31 Oktober
Kebijakan | 27 Oktober 2022, 13:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpanrb) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan sinyal jadwal seleksi PPPK 2022 akan dimulai pada 31 Oktober 2022 setelah sebelumnya mengalami penundaan.
Deputi Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menyampaikan, terdapat 522.224 formasi yang dibuka pada Seleksi ASN 2022 yang teridiri dari PPPK (P3K) Guru, Tenaga Tekinis, dan Tenaga Kesehatan.
“Ini adalah ancang-ancang jadwal seleksi P3K kalau kita semua termasuk K/L bisa menyelesaikan input formasi yang batas waktunya memang besok,” tuturnya dalam sosialisasi kebijakan dan pelaksanaan pengadaan PPPK tahun 2022 yang disiarkan lewat akun Youtube Kementerian PANRB, Kamis (27/10/2022).
Berikut estimasi jadwal pelaksaan seleksi PPPK 2022 khusus untuk Tenaga Kesehatan:
- Pengumuman seleksi: 31 Oktober- 14 November 2022
- Pendaftaran seleksi: 31 Oktober-15 November 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 16 November 2022
- Masa sanggah: 16-18 November 2022
- Jawab sanggah: 16-20 November 2022
- Pengumuman pasca masa sanggah: 21 November 2022
- Pelaksanaan seleksi kompetensi: 21 November – 13 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan: 16 – 17 Desember 2022
- Masa Sanggah: 16-18 Desember 2022
- Jawab sanggah: 18-20 Desember 2022
- Pengumuman kelulusan pasca sanggah: 21 Desember 2022
- Pengisian DRH NI PPPK: 22 Desember -14 Januari 2023
- Usul Penetapan NI PPPK: 10-31 Januari 2023.
“Untuk P3K tenaga kesehatan misalnya, bisa diselesaikan seleksinya pada 13 Desember. Namun, saya sebenarnya masih meminta waktu dimundurkan lagi karena ada pertimbangan untuk pertanggungjawaban ke kemenkeu pada 12 Desember,” ujarnya.
Baca Juga: Laman SSCASN Tak Bisa Diakses Pendaftaran PPPK 2022 Ditunda? Ini Penjelasan BKN
Dengan demikian, Suharmen mohon bantuan semua K/L di pusat maupun daerah diharapkan melakukan input formasi sehingga BKN bisa segera di verifikasi terhadap formasi tersebut.
Sementara itu, Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB - Alex Denni menyampaikan, dalam PPPK 2022 untuk guru, sesuai dengan Permenpan Nomor 20 tahun 2022 tentang pengadaan P3K JF guru ini ada konteks prioritas dan pelamar umum.
“Jadi konteks pelamar prioritas adalah orang yang tahun lalu ikut tes dan sudah lulus ambang batas itu kita prioritaskan dulu untuk mendapatkan formasi. Kemudian THK 2 kita prioritaskan dulu untuk mendapatkan formasi di sekolah asalnya,” ujarnya.
Sebelumnya, Kemendikburistek merilis jadwal pendaftaran PPPK (P3K) Guru 2022 pada Jumat, 21 Oktober. Dalam rilis itu disebutkan pendaftaran P3K Guru dilaksanakan pada 25 Oktober.
Namun jadwal tersebut tidak disetujui Plt Kepala BKN selaku Ketua Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), Bima Haria Wibisana. Bima Haria beralasan, masih ada kendala teknis di Kemendikbudristek yang harus dituntaskan.
Idealnya sebelum dilakukan pembukaan seleksi guru PPPK harus ada penyesuaian lebih dulu antara kebutuhan guru dan formasi yang ada.
"Harusnya untuk pelamar prioritas pertama disesuaikan dulu, baru kemudian buka untuk pelamar prioritas kedua dan pelamar prioritas ketiga. Sampai saat ini saya belum dapat datanya," katanya, Rabu.
Hal itu mengakibatkan sebagian guru PPPK yang lolos seleksi pada tahun lalu belum bisa diberikan nomor induk kepegawaian.
Menurutnya, data guru PPPK yang lulus tersebut hendaknya disesuaikan lebih dahulu sebelum dilakukan pembukaan pendaftaran PPPK tahun 2022, termasuk untuk persoalan data pelamar prioritas pertama pada seleksi guru PPPK.
Dia berharap seleksi guru PPPK jangan sampai menimbulkan masalah baru. Persoalan PPPK yang lulus sebelumnya pun masih berkutat pada ketidaksesuaian di database dan juga formasi.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV