PJ Gubernur Heru Sebut Tak Ada APBD Perubahan, Hanya Dialihkan ke Keperluan Darurat dan Mendesak
Ekonomi dan bisnis | 27 Oktober 2022, 12:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan tidak ada Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Perubahan 2022.
Heru tidak membeberkan alasan mengapa tidak ada APBD Perubahan pada tahun ini. Namun, hal itu disebabkan pembahasan APBD Perubahan 2022 mengalami keterlambatan.
Dampaknya, pengesahan APBD Perubahan 2022 hanya melalui Peraturan Gubernur (Pergub), bukan Peraturan Daerah (Perda).
"Jadi, kan tidak ada APBD Perubahan, sehingga adanya adalah darsak (darurat dan mendesak)," kata Heru seperti dikutip dari Antara, Rabu (26/10/2022).
Ia mengungkapkan, nantinya akan ada pergeseran anggaran di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sehingga pagu anggaran tidak berubah. Pergeseran anggaran dilakukan dari program yang belum mendesak digeser ke program yang sifatnya darurat dan mendesak.
Baca Juga: Heru Ganti Dirut MRT Jakarta yang Baru 3 Bulan Menjabat, Ini Alasannya
"Jadi adanya adalah darsak, ada poin-poin mendesak, itu pun hanya mengubah di dinas masing-masing, pagunya semua tetap, jadi tidak ada APBD Perubahan," ujar mantan Wali Kota Jakarta Utara itu.
Adapun program yang masuk dalam darsak, di antaranya program kesehatan dan operasional masing-masing dinas. Salah satunya penambahan dana anggaran Rp16,9 miliar untuk perbaikan dan peningkatan jalur TransJakarta.
Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah menjelaskan, penambahan anggaran sebagai upaya optimalisasi demi menekan angka kecelakaan dan peningkatan pelayanan.
"Kalau banyak jalan busway berlubang dan terjadi kecelakaan, nanti kami yang disalahkan. Banyak juga masyarakat Jakarta yang menggunakan busway yang memang harus kita perhatikan keselamatannya," tutur Ida dalam keterangannya kepada Antara.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara