BPJS Kesehatan Pertimbangkan Tanggung Pasien Lukai Diri Sendiri Karena Gangguan Jiwa
Kebijakan | 18 Oktober 2022, 08:59 WIB"Saat ini belum semua biaya perawatan pasien akibat gangguan kesehatan jiwa ditanggung BPJS Kesehatan. Tapi harapannya bertahap, berproses untuk bisa ditanggung," ucap Vensya.
Mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, penyandang disabilitas jiwa mendapatkan akses pengobatan BPJS Kesehatan, seperti rehabilitasi medis dan konseling dengan psikolog di fasilitas kesehatan. Tapi, hal tersebut harus sesuai dengan diagnosis dan indikasi medis yang diberikan oleh dokter.
Berdasarkan Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) 2018, kata Vensya, lebih dari 19 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun di Indonesia mengalami gangguan mental emosional, dan lebih dari 12 juta penduduk berusia lebih dari 15 tahun mengalami depresi.
Selain itu, berdasarkan Sistem Registrasi Sampel yang dilakukan Badan Litbangkes tahun 2016, diperoleh data bunuh diri per tahun sebanyak 1.800 orang, atau setiap hari ada lima orang melakukan percobaan maupun bunuh diri.
Baca Juga: Cara Panggil Ambulans Lewat Nomor 112 dan Aplikasi JakSehat, Gratis Untuk KTP DKI Jakarta
Sebanyak 47,7 persen korban bunuh diri terjadi pada usia 10 hingga 39 tahun yang merupakan usia anak remaja dan usia produktif.
Laporan UNICEF secara global mengungkap kejadian itu lebih dominan dialami kaum remaja usia 13 hingga 15 tahun.
"Berdasarkan data UNICEF terjadi peningkatan kasus percobaan bunuh diri pada remaja perempuan dari 4,8 persen ke 6,2 persen pada 2007 hingga 2015, sementara pada laki-laki meningkat dari 3,2 persen menjadi 4 persen pada kurun yang sama," terang Vensya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara