> >

Gagal Ginjal Anak Ditanggung BPJS Kesehatan, kalau Gawat Darurat Tak Perlu Surat Rujukan

Kebijakan | 14 Oktober 2022, 10:29 WIB
Direktur Utama BPJS Kesehatan Prof Ghufron Mukti memastikan biaya perawatan bagi pasien dengan penyakit akut berstatus misterius di Indonesia ditanggung oleh pemerintah, termasuk gagal ginjal yang dialami 100 anak yang diduga akibat keracunan obat. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menyatakan, biaya perawatan bagi pasien dengan penyakit akut berstatus misterius di Indonesia ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Termasuk kasus gagal ginjal yang sudah dialami oleh lebih dari 100 anak, yang belum diketahui penyebabnya. 

Ia pun meminta orangtua dan keluarga yang anaknya mengalami gejala gagal ginjal tersebut, segera membawanya ke fasilitas kesehatan terdekat. 

"Sepanjang terindikasi secara medis, BPJS Kesehatan menanggung biaya perawatan pasien dengan penyakit yang disebut masih misterius," kata Ghufron seperti dikutip dari Antara, Jumat (13/10/2022).

Baca Juga: Aman! BPOM Pastikan Obat Batuk Ini Tak Terdaftar di Indonesia, Sebabkan Anak Gagal Ginjal di Gambia

Ghufron menjelaskan, peserta BPJS pengidap penyakit mesterius perlu menjalani prosedur perawatan sesuai mekanisme BPJS Kesehatan, di antaranya mendatangi Puskesmas setempat, dan meminta surat rujukan bila harus ke rumah sakit.

Namun jika kondisinya sudah mengkhawatirkan, pasien bisa segera dibawa ke rumah sakit. 

"Pasien gawat darurat tidak perlu surat rujukan dan bisa meminta bantuan ambulans bila diperlukan," ujarnya. 

 

Sepanjang prosedur yang sudah ditetapkan BPJS Kesehatan dipenuhi, maka peserta berhak atas tanggungan biaya perawatan dari pemerintah hingga sembuh.

Baca Juga: Ratusan Anak di Indonesia Terserang Gagal Ginjal Misterius, Ini Ciri-Cirinya

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Antara


TERBARU