> >

Punya Utang Rp5,3 T, Aset Trijono Gondokusumo Kembali Disita Satgas BLBI

Ekonomi dan bisnis | 10 Oktober 2022, 12:08 WIB
Satgas BLBI menyita aset dari Trijono Gondokusumo, yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Aset berupa tanah itu berlokasi di kawasan Lebak Bulus (10/10/2022). (Sumber: Satgas BLBI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali menyita aset dari Trijono Gondokusumo, yang merupakan Obligor PT. Bank Putra Surya Perkasa (BPSP). Penyitaan dilakukan melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta, pada Senin (10/10/2022).

Adapun aset-aset tersebut berupa sebidang tanah berikut bangunan di atasnya seluas 502m² yang terletak di Jln. Simprug Golf III No. 71, Kel. Grogol Selatan, Kec. Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian sebidang tanah seluas 2.300m yang terletak di Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. 

"Kedua aset tersebut merupakan harta kekayaan lain dari Obligor Trijono Gondokusumo yang disita dalam rangka penyelesaian kewajiban pemegang saham terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp5,3 triliun," kata Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dalam keterangan tertulisnya. 

Baca Juga: Minta Pemerintah Hapus Pembayaran Bunga Obligasi Rekap BLBI, Pansus Tidak Rela Uang Rakyat Dipakai

"Selanjutnya kedua aset Obligor Trijono Gondokusumo yang telah dilakukan penyitaan tersebut akan dilanjutkan proses pengurusannya oleh PUPN, melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Kemudian terhadapnya akan dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang), atau penyelesaian lainnya," ujarnya. 

Rionald menegaskan, Satgas BLBI akan secara konsisten terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara dapat terpenuhi. 

"Melalui serangkaian upaya sepertpemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset barang jaminan maupun Harta Kekayaan Lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan fasilitas dana BLBI dan belum atau tidak menyelesaikan kewajibannya terhadap negara sebagaimana mestinya," ujarnya. 

Baca Juga: Satgas BLBI Sita Aset Obligor Samsul Nursalim Berupa Tanah dan Bangunan

Sebelumnya, Trijono Gondokusumo menggugat Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Ia tidak terima aset-asetnya disita, lantaran masih mengajukan banding atas jumlah utangnya terkait BLBI.

Aset Trijono yang sebelumnya disita adalah tanah seluas 580.440 meter persegi terletak di Desa Cibodas, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

 

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU