Ini Fasilitas Bantuan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ada KPR SSB, SBUM, FLPP, dan BP2BT
Ekonomi dan bisnis | 6 Oktober 2022, 13:34 WIBFLPP
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) adalah dukungan fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada MBR yang pengelolaannya dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Baca Juga: Sektor Properti Lesu: Penjualan Apartemen Anjlok, Banyak yang Mau Jual tapi Susah Laku
Manfaat dari FLPP adalah masyarakat mendapat suku bunga rendah yakni 5 persen (fix rate) selama jangka waktu maksimal 20 tahun, bebas premi asuransi, bebas Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan uang muka ringan.
MBR bisa memilih apakah akan menggunakan FLPP atau SSB sesuai dengan ketersediaan program di Bank Pelaksana yang menyalurkan program itu. MBR juga bisa mendapatkan SBUM dengan cara mengajukan SBUM bersamaan dengan pengajuan KPR Bersubsidi ke bank pelaksana, sepanjang anggarannya masih tersedia.
Yang perlu diingat, MBR hanya dapat memanfaatkan KPR bersubsidi satu kali, sehingga jika sudah pernah menerima KPR Bersubsidi sebelumnya apalagi sampai wanprestasi, maka akan masuk dalam kategori tidak memenuhi syarat untuk memanfaatkan KPR Bersubsidi lagi.
Pasangan suami istri juga hanya bisa memiliki 1 rumah subsidi. Jika salah satunya sudah mengajukan dan disetujui, yang lainnya tidak bisa mengajukan lagi.
BP2BT
Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) adalah program bantuan pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah yang telah mempunyai tabungan. Pihak bank akan melihat jumlah tabungan pemohon apakah sudah sesuai ketentuan, sebelum menyetujui permohonan KPR.
Baca Juga: Bos BCA Jual 1 Juta Lembar Saham BBCA untuk Renovasi Rumah dan Investasi
Dana BP2BT adalah bantuan pemerintah yang diberikan satu kali untuk pembayaran uang muka atas pembelian Rumah atau sebagian biaya atas pembangunan Rumah swadaya melalui BP2BT yang disalurkan kepada MBR yang memenuhi persyaratan.
Besaran dana BP2BT yang diberikan kepada Penerima Manfaat ditentukan dari Penghasilan Kelompok Sasaran dan Nilai Rumah atau Rencana Anggaran biaya (RAB) dengan nilai paling besar Rp. 32.400.000 dan paling sedikit Rp. 21.400.000.
Sedangkan besaran uang muka untuk kepemilikan rumah yang diberikan BP2BT paling sedikit 20 persen dan paling banyak 50 persen dari Nilai Rumah, di mana uang muka yang disediakan oleh Kelompok Sasaran paling sedikit 5 persen.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :