> >

Ini Fasilitas Bantuan Rumah Subsidi dari Pemerintah, Ada KPR SSB, SBUM, FLPP, dan BP2BT

Ekonomi dan bisnis | 6 Oktober 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi Rumah KPR Subsidi. (Sumber: Winland Development)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk rumah telah berakhir pada 30 September 2022. Begitu juga untuk insetif serupa untuk kendaraan bermotor. 

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pihaknya belum dapat memastikan apakah  insentif pajak itu akan diperpanjang lagi atau tidak lantaran hal ini masih dalam proses evaluasi.

"Kami mencoba untuk mengevaluasi ya. Saya enggak tahu hasil evaluasinya seperti apa. Jadi kami sampai saat ini melakukan evaluasi apakah akan di-continue atau discontinue," kata Suryo dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Selasa (4/10/2022) lalu. 

Tadinya, aturan itu berlaku untuk pembelian hunian dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar mendapat insentif PPN 50 persen. Serta untuk rumah dengan harga jual Rp 2 miliar-Rp 5 miliar memperoleh insentif 25 persen.

Setelah masa berlakunya berakhir, belum ada lagi insentif yang bisa dimanfaatkan masyarakat untuk meringankan biaya pembelian rumah. Namun untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), sebenarnya ada fasilitas bantuan dari pemerintah yang berlaku sepanjang tahun untuk membeli rumah. 

Baca Juga: Ini Syarat dan Cara Ajukan KPR Subsidi BTN, Punya Rumah Tanpa Pusing Inflasi dan Bunga Tinggi

Melansir dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR), Kamis (6/10), ada beberapa fasilitas bantuan pembiayaan perumahan yang bisa dimanfaatkan. 

KPR SSB

KPR SSB adalah Kredit kepemilikan rumah subsidi selisih bunga yang diterbitkan oleh Bank Pelaksana secara konvensional yang mendapat pengurangan suku bunga melalui Subsidi Bunga Kredit Perumahan. Masyarakat bisa mendapatkan bunga cicilan hanya 5 persen dan tidak berubah selama maksimal 20 tahun tempo cicilan. 

SBUM

Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) adalah Subsidi pemerintah yang diberikan kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam rangka pemenuhan sebagian/seluruh uang muka perolehan rumah.

Jumlah besaran SBUM yang diterima oleh MBR adalah Rp4 juta.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU