Pekerja Bergaji Besar Terima BSU? Perusahaan Bisa Kena Sanksi dan Uangnya Harus Dikembalikan
Kebijakan | 3 Oktober 2022, 05:45 WIB"Dalam hal penerima BSU tidak memenuhi persyaratan dan telah menerima BSU, penerima BSU wajib mengembalikan 2 yang telah diterima rekening sistem penerimaan negara secara elektronik," lanjut Kemnaker.
Pasal 10 ayat (1) dan (2) Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 berbunyi:
Pasal 10
(1) Dalam hal pengusaha atau pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) huruf b tidak memberikan data yang sebenarnya, pengusaha atau pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dan telah menerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah, penerima Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah wajib mengembalikan Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang telah diterima ke rekening kas negara melalui sistem penerimaan negara secara elektronik.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :