Agar Sertifikat Halal Bisa Diterbitkan, Pelaku Usaha Wajib Daftar melalui SIHALAL
Ekonomi dan bisnis | 1 Oktober 2022, 05:39 WIBAdapun Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Mastuki turut menegaskan, sesuai regulasi, satu-satunya pihak yang berwenang mengeluarkan sertifikasi halal hanya BPJPH.
"Jadi satu pintu. Mulai dari daftar hingga keluar sertifikasi, melalui BPJPH. Semuanya difasilitasi melalui Sistem Informasi Halal," tandas Mastuki.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV