> >

BPOM Sebut Mie Sedaap yang Beredar di RI Sudah Sesuai Aturan, Beda dengan yang Ada di Hong Kong

Ekonomi dan bisnis | 30 September 2022, 08:26 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito. BPOM menyatakan menyatakan, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.  (Sumber: Kompas TV)

BPOM juga terus memantau perkembangan terbaru terkait peraturan dan standar keamanan pangan internasional. Serta melakukan sampling dan pengujian untuk mengetahui tingkat kandungan senyawa tersebut pada produk dan tingkat paparannya.

Baca Juga: Mie Sedaap Dilarang Masuk Taiwan karena Mengandung Pestisida, Ini Kata Anak Usaha Wings Group

"BPOM secara terus-menerus melakukan monitoring dan pengawasan pre- dan post-market terhadap sarana dan produk yang beredar untuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan menjamin produk yang terdaftar di BPOM dan beredar di Indonesia aman dikonsumsi," tulis BPOM.

Selain itu, BPOM juga mengimbau masyarakat untuk selalu mengecek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa suatu produk pangan sebelum membelinya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU