> >

BPOM Sebut Mie Sedaap yang Beredar di RI Sudah Sesuai Aturan, Beda dengan yang Ada di Hong Kong

Ekonomi dan bisnis | 30 September 2022, 08:26 WIB
Kepala BPOM Penny Lukito. BPOM menyatakan menyatakan, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia.  (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan, produk mi instan yang ditarik di Hong Kong berbeda dengan produk bermerek sama yang beredar di Indonesia. 

Sebelumnya otoritas Hong Kong menarik peredaran produk Mie Sedaap rasa Ayam Pedas Korean Spicy Chicken dari pasaran. Dalam pengumumannya, disebut produk tersebut mengandung pestisida dan etilen oksida.

BPOM menyatakan penarikan Mi Instan Goreng Rasa Ayam Pedas Ala Korea merek Sedaap (Sedaap Korean Spicy Chicken Flavour Fried Noodle), karena tidak sesuai dengan peraturan di Hong Kong.

Dalam produk tersebut terdeteksi residu pestisida etilen oksida (EtO), yakni pada mi kering, bubuk cabe, dan bumbu dari produk mi instan.

"EtO merupakan pestisida yang digunakan untuk fumigasi. Temuan residu EtO dan senyawa turunannya (2-Chloro Ethanol/2-CE) dalam pangan merupakan emerging issue (isu baru) yang dimulai dengan notifikasi oleh European Union Rapid Alert System for Food and Feed (EURASFF) pada tahun 2020," kata BPOM dalam keterangan resminya, Kamis (29/9/2022).

Baca Juga: Hongkong Tarik Mie Sedaap karena Mengandung Pestisida Etilen Oksida, Wings Food Menyangkal

BPOM sudah menelusuri produk yang ada di Indonesia dan ternyata berbeda dengan produk yang beredar di Hong Kong. Produk yang beredar di RI dengan merek yang sama, telah memenuhi persyaratan yang ada.

 

Namun, BPOM tetap menindaklanjuti isu yang beredar dengan meminta klarifikasi dan penjelasan lebih rinci kepada otoritas keamanan pangan Hong Kong mengenai hasil pengujian yang dilakukan. Hal itu dilakukan untuk perlindungan kesehatan masyarakat.

"BPOM sedang berproses melakukan kajian kebijakan mengenai EtO dan senyawa turunannya pada mi instan," kata BPOM.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU