189.803 Mobil Dinas akan Diganti Mobil Listrik Secara Bertahap Pakai APBN, Jokowi Sudah Setuju
Kebijakan | 29 September 2022, 10:56 WIBBaca Juga: Jalankan Instruksi Jokowi, Prabowo Dorong Percepatan Produksi Motor Listrik Militer
“Sekarang ada masalah, ternyata chip untuk bikin mobil listrik itu juga susah. Hyundai juga kekurangan, dan pembeli harus antre sampai 1,5 tahun. Ini bukti bahwa permintaan mobil listrik tinggi sekali. Kalau untuk baterai, tidak masalah,” terangnya.
Sebelumnya, Dirjen Jenderal Kekayaan Negara Rionald Silaban mengatakan penggantian kendaraan dinas pemerintah menjadi mobil listrik akan dilakukan bertahap. Lantaran, perlu menyesuaikan dengan usia dari mobil dinas itu sendiri.
Berdasarkan data Kemenkeu, saat ini total kendaraan dinas pemerintah ada sebanyak 189.803 unit.
"Soal mobil dinas. Semua akan dilakukan bertahap tergantung usia kendaraan. Tentu ini kami akan perhatikan SBSK-nya (standar barang sesuai kebutuhan)," ujar Rio dalam sebuah diskusi virtual, Jumat (16/9/2022).
Pemerintah tengah mendata berapa jumlah mobil dinas yang memang sudah layak diganti. Sehingga nantinya penggantian akan langsung dilakukkan ke jenis mobil listrik.
Baca Juga: Konversi Motor Listrik Dimulai, Biayanya Rp15 Juta, PNS Pakai Duluan
Menurutnya, dalam melakukan penggantian kendaraan dinas ke jenis mobil listrik, perlu melihat berbagai aspek. Termasuk terkait pertimbangan mengenai kondisi mobil dinas itu sendiri dan standar mobil listrik yang akan digunakan.
"Kan harus dari end to end, dari awal hingga akhir harus diperhatikan. Jangan langsung diganti. Jadi lebih aman. Ini sedang diproses, sedang dibikin timnya," ujar Direktur Perumusan Kebijakan Kekayaan Negara DJKN Encep Sudarwan dalam kesempatan yang sama.
Standar penggunaan mobil perlu diperhatikan sebab ada ketentuan mengenai kapasitas mesin untuk mobil dinas berdasarkan jabatannya. Seperti setingkat menteri yang memiliki standar mobil dinas dengan kapasitas mesin sekitar 3.000 CC.
Namun, saat ini di dalam aturan terkait kendaraan dinas, belum mengatur ketentuan mengenai kendaraan listrik. Oleh sebab itu, diperlukan aturan tambahan yang mencakup ketentuan standar perhitungan jenis kendaraan listrik yang bisa digunakan sebagai mobil dinas.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com