> >

Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Kebijakan | 29 September 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Jika buku tabungan hilang, pekerja bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi terdekat dan kemudian ke kantor cabang bank. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

Baca Juga: Usai BSU, BLT Ojol dan UMKM Juga Segera Cair Mulai Oktober 2022, Ini Syarat Penerimanya

Jika sudah mempunyai buku tabungan yang baru, pekerja bisa langsung mencairkan ke Bank Himbara (BNI, Mandiri, BRI, BTN) dan Bank Syariah Indonesia. Sesuai dengan arahan dari pihak kantor masing-masing.

Namun ternyata, ada pekerja yang berinisiatif sendiri langsung datang ke bank sebelum ada pengumuman dari kantor. Seperti yang dilakukan Trismawan, yang tinggal di Cibubur, Jakarta Timur.

Kepada Kompas TV ia mengaku tidak ada pengumuman apapun dari kantornya yang berlokasi di Kebayoran Lama, Jakarta Selaran terkait pencairan BSU.

Lantaran tahun lalu ia juga mendapat BSU, ia pun langsung mendatangi kantor cabang BRI terdekat dari tempat tinggalnya.

Baca Juga: Praktis! Cara Buka Rekening Bank BRI, BNI, Mandiri Online, Penerima BSU Tahap 3 Harus Tahu

"Cuma bawa buku tabungan yang didapat dari tahun lalu. Saya pribadi sebelumnya enggak punya rekening BRI, baru punya dibikin kantor setelah ada BSU di 2021. Enggak ada kartu ATM juga," katanya saat dihubungi,  Rabu (28/9/2022).

Setelah mendatangi kantor cabang BRI, ia menuju ke teller untuk mencairkan BSU. Setelah pihak bank mengecek namanya masuk dalam daftar penerima, ia pun bisa menerima uang tunai Rp600.000.

"Habis itu saya langsung WA temen-temen kantor, supaya datang ke bank saja langsung," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU