> >

Buku Tabungan untuk Cairkan BSU Hilang? Ini Langkah yang Harus Dilakukan

Kebijakan | 29 September 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Jika buku tabungan hilang, pekerja bisa langsung mengurusnya ke kantor polisi terdekat dan kemudian ke kantor cabang bank. (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Bagi pekerja yang ingin mencairkan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, harus mempunyai buku tabungan Bank Himbara yang bekerja sama dengan perusahaan masing-masing.

Untuk BSU tahun 2022 ini, pekerja menggunakan buku tabungan bank yang sama dengan pencairan BSU 2021 lalu. Jika tidak ada buku tabungan, maka pencairan BSU tidak bisa diproses oleh pihak bank.

Lantas bagaimana jika buku tabungannya hilang? Berikut adalah langkah-langkah yang harus dilakukan jika buku tabungan pencairan BSU hilang, seperti dikutip dari instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (29/9/2022):

Baca Juga: BSU Gagal Cair ke Rekening Pekerja, Bisa Lapor Ke HRD Perusahaan

1. Lapor kehilangan buku tabungan ke kantor kepolisian setempat

2. Urus ke kantor cabang bank yang bersangkutan terdekat dengan membawa berkas persyaratan sebagai berikut:

a. Surat keterangan kehilangan buku tabungan dari kepolisian setempat.

b. KTP atau paspor.

c. Uang tunai untuk membayar biaya ganti buku tabungan hilang. Nominal biaya berbeda tergantung kebijakan bank yang menerbitkan buku tabungan.

d. Kartu ATM yang sesuai dengan nomor rekening buku tabungan.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU