> >

Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan, Kementerian PUPR: Petugas Sudah Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan

Ekonomi dan bisnis | 20 September 2022, 08:37 WIB
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Pejagan-Pemalang KM 253, Desa Bulakamba, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR Hedy Rahadian menyatakan, kecelakaan beruntun di Tol Pejagan (Brebes)-Pemalang, Jawa Tengah, disebabkan pembakaran lahan.

Menurut Hedy, petugas patroli sudah memberikan teguran agar tak dilakukan pembakaran. Namun, warga tetap melanjutkan pembakaran. Saat itu petugas juga belum menemukan adanya gangguan dari asap tersebut.

"Kemudian apakah ada teguran kami sudah cek, itu sudah ada teguran dari petugas sebelumnya, petugasnya patroli, bukan dia (petugas) habis itu nungguin di satu titik kan enggak, dia patroli begitu petugas lewat ini yang terjadi dilakukan pembakaran lagi dan anginnya ke arah jalan tol," kata Hedy dalam konferensi pers, Senin (19/9/2022).

Dari pengakuan petugas, pembakaran dilakukan sekitar pukul 12.00 WIB dan asap mulai memasuki jalan tol sekitar jam 13.00 WIB.

Baca Juga: Laka Beruntun Tol Pejagan-Pemalang, Operator Tol dan Jasa Raharja Diminta Cepat Beri Ganti Rugi

"Kemudian terjadi kecelakaan, petugas datang 10 menit setelah kejadian ke sana, petugas lengkap rescue, ambulance itu 20 menit sampai di lokasi," ucap Hedy.

Jalan Tol Pejagan-Pemalang dikelola oleh PT Pejagan Pemalang Toll Road (PPTR) yang merupakan anak usaha Waskita Toll Road. Terkait sanksi kepada PPTR, Hedy masih menunggu laporan tim terkait fakta-fakta awal dari kecelakaan tersebut.

 

"Tim fact finding kita nanti laporannya seperti apa, tentu kita akan memberikan apakah itu teguran atau sanksi lain, saya kira sesuai dengan perjanjian yang ada," tutur Hedy.

Sambil menunggu laporan dari timnya, ia meminta PPTR untuk mempercepat pemberian ganti rugi, kepada para korban laka beruntun itu.

Baca Juga: Laka Beruntun Tol Pejagan-Pemalang Diduga Akibat Asap, YLKI: Operator Harus Tanggung Jawab

"Untuk mempercepat penyelesaian penggantian atas kerugian material dan imaterial yang dialami oleh pengguna jalan tol sesuai dengan hak-haknya yang diatur dalam ketentuan dan peraturan perundang-undangan," ucapnya.

Ia menyebut kasus ini agar menjadi pelajaran untuk operator jalan tol lain. Mereka diminta untuk meningkatkan patroli rutin guna menemukan adanya potensi gangguan di sepanjang koridor jalan tol, terhadap pengoperasian dan lalu lintas sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) yang berlaku.

"Termasuk bekerja sama secara intensif dengan Pemerintah Daerah dan masyarakat di sepanjang koridor tol tersebut, tujuannya untuk mengurangi risiko gangguan yang bersumber dari berbagai kegiatan sosial-ekonomi masyarakat yang membahayakan pengguna jalan tol," tutur Hedy.

Pihak Ditjen Bina Marga sendiri akan meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) oleh Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), untuk menjamin keselamatan dan keamanan para pengguna jalan tol.

Baca Juga: PHK Karyawan, Shopee Pastikan Beri Pesangon Plus Gaji dan Asuransi Kesehatan Masih Berlaku

Menurutnya, saat ini pengawasan harus ditingkatkan karena banyak petani baru saja panen.

"Meningkatkan pengawasan ini penting karena sekarang situasi cukup tidak baik untuk jalan tol banyak pembakaran dari petani habis panen dan kita akan memasuki musim hujan," ujarnya.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU