> >

Laka Beruntun Tol Pejagan-Pemalang Diduga Akibat Asap, YLKI: Operator Harus Tanggung Jawab

Ekonomi dan bisnis | 19 September 2022, 12:32 WIB
Kecelakaan beruntun terjadi di Tol Pejagan-Pemalang KM 253, Desa Bulakamba, Kecamatan Bulakamba, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Minggu (18/9/2022). (Sumber: Tangkapan layar tayangan KOMPAS TV)

Ia menjelaskan, ganti rugi yang diberikan kepada pengguna jalan bentuknya ada materiil dan immateriil. Untuk kerugian materiil, adalah seluruh biaya yang timbul akibat kecelakaan. Misalnya perbaikan mobil dan biaya perawatan korban. 

Kalau kerugian immateriil bersifat subjektif tergantung masing-masing korban. 

"Misalnya ada korban yang alami syok, nah syoknya itu kalau dirupiahkan berapa. Lalu kalau yang meninggal itu kepala keluarga, nah operator harus menanggung sampai biaya pendidikan anaknya," ujar Sudaryatmo. 

Ia mengatakan harus dibedakan santunan kecelakaan dari Jasa Raharja dengan ganti rugi dari pihak operator. Santunan Jasa Raharja adalah hak pengguna jalan yang jadi korban kecelakaan karena memang sudah membayar premi asuransi kecelakaan di jalan. 

Baca Juga: Pengaduan Konsumen Mayoritas Soal E-Commerce, YLKI Minta Penjual Asing Punya Badan Hukum di RI

Walaupun menurutnya, besarnya santunan dari Jasa Raharja sering tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban. 

"Atau korban bisa mengajukan gugatan perdata kepada pihak operator tol, seperti yang diatur dalam Undang-Unsang Perlindungan Konsumen," sebutnya. 

Ia menyatakan, pengguna jalan tol sudah membayar untuk menikmati perjalanan yang aman dan nyaman. Namun nyatanya operator tol tidak bisa menjamin hal itu dengan adanya pembakaran lahan yang akhirnya membahayakan. 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU