> >

Masyarakat Korban Pinjaman Online Bisa Mengadu Ke Warung Waspada Pinjol OJK, Disini Lokasinya

Ekonomi dan bisnis | 16 September 2022, 14:23 WIB
Suasana Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (16/9/2022). Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal bisa langsung mendatangi Warung Waspada Pinjol. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka Warung Waspada Pinjol yang berlokasi di The Gade Coffee and Gold Kebun Sirih, Jakarta Pusat. Warung tersebut akan melayani masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal.

Warung Waspada Pinjol buka setiap Jumat pada minggu II dan IV pukul 09.00-11.00 WIB.

“Hari ini kita buka Warung Waspada Pinjol untuk menampung semua keluhan-keluhan masyarakat, terutama di Jakarta yang terkait dengan pinjol ilegal,” Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L Tobing saat membuka Warung Waspada Pinjol, seperti dikutip dari Antara, Jumat (16/9/2022).

"Harapan kami semua ini akan masuk proses hukum apabila dibuktikan dengan adanya teror, intimidasi, atau perilaku tidak menyenangkan yang diterima masyarakat,” tambahnya.

Baca Juga: Hoaks! Surat Somasi Terbuka Penagihan Pinjol Catut OJK dan BI

Tongam berharap sarana pengaduan pinjol dalam bentuk Warung Waspada Pinjol dapat diikuti oleh seluruh Satgas Daerah.

Lantaran terdapat 45 Tim Kerja SWI Daerah yang merupakan wadah koordinasi 12 Kementerian dan Lembaga (K/L).

Selain menerima aduan masyarakat, pihaknya bersama dengan Kominfo melakukan siber patrol harian untuk membasmi entitas yang diduga melalukan pinjol ilegal.

Selain juga melakukan edukasi lewat transportasi umum seperti memasang iklan layanan masyarakat di KRL.

“Yang paling utama adalah bagaimana agar masyarakat tidak meminjam dari pinjol ilegal, jangan mengakses pinjol ilegal,” ujarnya.

Baca Juga: Gunakan Mukena Serba Putih & Minta-minta, Perempuan Asal Lampung Terlilit Utang Pinjol Rp 39 Juta

Tongam menyebut, hingga Agustus 2022 SWI telah menghentikan 426 entitas pinjol ilegal, termasuk juga 5 gadai ilegal dan 71 investasi ilegal.

SWI mencatat jumlah pinjol ilegal semakin menurun sejak 2019 yang berjumlah 1.493 pinjol ilegal, lalu pada 2020 sebanyak 1.026 pinjol ilegal yang dihentikan, serta pada 2021 sebanyak 811 pinjol ilegal.

Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU