Setelah BLT dan BSU, Ada Wacana Bantuan untuk UMKM Terdampak Kenaikan Harga BBM
Ukm | 14 September 2022, 12:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah kini menyiapkan bantuan untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM). Setelah sebelumnya Bantuan Langsung Tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama tengah disalurkan kepada masyarakat.
Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya telah mengusulkan skema bantuan baru bagi UMKM yang terdampak kenaikan harga BBM subsidi.
Adapun bantuan tersebut akan berupa hibah. Besaran dana hibah untuk UMKM atau BLT UMKM ini akan sama seperti besaran program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) senilai Rp 1,2 juta.
“BLT UMKM Rp 1,2 juta ini pun, juga akan diberikan kepada UMKM di sektor kuliner yang memakai elpiji 3 kilogram. Hanya saja untuk mekanisme pencairan dan berapa jumlah UMKM yang ditargetkan, masih sedang digodok,” ungkapnya di Jakarta, Senin (12/9/2022) lalu, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kemenkop RI Ajukan 6 Juta Penerima BLT UMKM
Program BLT UMKM tersebut sedang dimatangkan dengan kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan hingga Kementerian BUMN dengan hati-hati agar tepat sasaran.
"Ini sedang kita siapkan, hati-hati digodok biar tepat sasaran biar bisa by name by address,"katanya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan menaikkan harga Pertalite menjadi sebesar Rp 10.000 per liter dari sebelumnya Rp 7.650 per liter. Lalu Solar subsidi menjadi Rp 6.800 per liter dari Rp 5.150 per liter. Untuk Pertamax menjadi menjadi Rp 14.500 per liter dari Rp 12.500 per liter.
Kenaikan itu dilakukan sebagai respons atas tren kenaikan harga minyak mentah dunia. Juga karena konsumsi BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar ternyata 70 persen dinikmati oleh masyarakat mampu, sehingga tidak tepat sasaran.
Untuk diketahui, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM adalah bantuan dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang sumbernya dari APBN.
Pada 2021, BPUM diberikan sebesar Rp 1,2 juta untuk pelaku UMKM yang telah memenuhi kriteria. Kriterianya adalah usaha belum pernah menerima dana BPUM sebelumnya.
Sedangkan pada 2022, Kesekretariatan Presiden menyampaikan bahwa bantuan ini akan dilanjutkan dengan jumlah uang sebanyak Rp 600.000 dengan kriteria yang sama.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.com