Pembelian Pertalite Dibatasi 120 Liter/Hari, jika Lebih Akan Otomatis Tak Bisa Mengisi
Kebijakan | 12 September 2022, 08:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pertamina kini sedang melakukan uji coba pembatasan pembelian Pertalite dan Solar. Pertamina juga mencatat plat nomor mobil yang sudah mengisi kedua BBM bersubsidi tersebut. Pencatatan nomor mobil dilakukan hanya pada mobil yang belum mendaftar MyPertamina.
Untuk Pertalite, Pertamina membatasi pembeliannya maksimal 120 liter per hari.
“Kalau yang bersangkutan membelinya berkali-kali dengan jumlah wajar, ini akan ketahuan. Untuk Solar, itu sudah ada ketentuannya dari BPH Migas mengenai batasan hariannya. Sedangkan untuk Pertalite, memang belum ada ketentuannya. Namun dalam sistem sementara ini kita uji coba di maksimal 120 liter per hari,” kata Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting saat dihubungi Kompas TV, Senin (12/9/2022).
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hulu Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020, disebutkan untuk jenis kendaraan pribadi roda empat, pembelian maksimal 60 liter per hari. Untuk angkutan umum orang atau barang roda empat dibatasi 80 liter per hari dan angkutan umum orang atau barang roda enam maksimal 200 liter per hari.
Baca Juga: Benarkah Isi BBM di SPBU Harus Nominal Ganjil? Ini Penjelasan Pertamina
Sementara untuk kendaraan yang sudah terdaftar di MyPertamina, otomatis akan mendapatkan QR Code lewat email. Kode tersebut kemudian digunakan saat membeli BBM sehingga nomor kendaraannya langsung masuk ke sistem.
Lantas bagaimana jika ada kendaraan yang mengisi Pertalite dan Solar melebihi batas yang ditentukan?
"Secara sistem akan di-lock, sehingga pompa tidak bisa mengisi lagi di atas itu,” ujarnya.
Sebelumnya, Dirut Pertamina Nicke Widyawati mengatakan pihaknya akan meminta data dari Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri untuk membatasi pembelian Pertalite dan Solar di SPBU.
Jika revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 Tahun 2014 selesai, data tersebut bisa langsung digunakan oleh Pertamina. Beleid itu mengatur tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Baca Juga: Kemnaker: BSU Cair Mulai Hari Ini untuk Pemilik Rekening Bank Himbara, Terimakasih Sudah Menunggu
Hal itu ia sampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (8/9/2022).
"Cara yang kita lakukan sekarang adalah melakukan integrasi data dengan Korlantas. Jadi datanya kita tarik di mana didata itu ada nomor polisi, ada pemilik, ada cc-nya, ada jenisnya, sehingga nanti ketika regulasi keluar kita bisa langsung kunci berdasarkan data itu," kata Nicke dikutip dari kanal YouTube Komisi VI DPR RI, Jumat (9/9/2022).
Menurut Nicke, data dari Korlantas Polri penting karena Pertamina baru memegang 2 juta dari 33 juta data kendaraan roda empat yang ada di RI. Itu berarti, baru 6,4 persen data yang masuk ke Pertamina.
Nicke menilai, terlalu lama jika menunggu masyarakat mendaftar MyPertamina seperti yang dilakukan selama ini.
Ia memastikan, data dari Korlantas Polri tidak akan disalahgunakan dan hanya dipakai untuk keperluan pembatasan Pertalite dan Solar.
Baca Juga: Tarif Ojol Naik, Indef: Tenaga Kerja Bisa Turun dan Penduduk Miskin Bertambah 0,14 Persen
"Kita kan tidak bisa menunggu ini sampai harus terdaftar semua. Padahal, kita berharap revisi perpres segera mungkin," ujar Nicke.
"Itu kami lakukan untuk mengakselerasi kesiapan sistem Pertamina dalam nanti menerapkan pembatasan ataupun subsidi tepat sasaran. Tentu harus sesuai dengan regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah," ujarnya.
Pembatasan konsumsi Pertalite dan Solar tetap diperlukan, karena harga jual kedua jenis BBM itu saat ini belum sesuai dengan harga keekonomiannya. Jadi meski harganya sudah dinaikkan, pemerintah masih harus tetap mensubsidi sisanya.
Jika konsumsi tidak dikontrol, pada akhirnya subsidi BBM juga tetap membebani APBN.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :