Tarif Ojol Resmi Naik Hari Ini: Sempat Dua Kali Ditunda, Berikut Daftar Tarif yang Baru
Kebijakan | 10 September 2022, 11:21 WIBSerta, Kemenhub perlu mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan.
“Kementerian juga harus melakukan kajian ulang agar hasil dari pemberlakuan kebijakan tersebut optimal,” ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati kala itu.
Adapun tarif ojol yang berlaku saat ini dibagi menurut tiga zona. Hal ini telah diumumkan oleh Kemnehub sejak Rabu lalu. Pengumuman pun disampaikan langsung oleh Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno
"Penyesuaian biaya jasa dilakukan dalam rangka adanya penyesuaian komponen biaya jasa seperti BBM, UMR, dan komponen perhitungan jasa lainnya," katanya dalam konferensi pers, dikutip Sabtu (10/9/2022).
Berikut daftar tarif ojol terbaru:
Zona I: Sumatera, Bali, dan Jawa, selain Jabodetabek
- Tarif batas bawah naik 8 persen dari Rp1.850 menjadi Rp2.000 per kilometer
- Tarif batas atas naik 8,7 persen dari Rp2.300 menjadi Rp2.500
Zona II: Jabodetabek
- Tarif batas bawah naik 13 persen dari Rp2.250 menjadi Rp2.550
- Tarif batas atas naik 6 persen dari Rp2.650 menjadi Rp2.800
Zona III: Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua
- Tarif batas bawah naik 9,5 persen dari Rp2.100 menjadi Rp2.300
- Tarif batas atas naik 5,7 persen dari Rp2.600 menjadi Rp2.750
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV