Pemerintah Kantongi Rp8,2 T dari Pajak Digital Google, Facebook Dkk
Kebijakan | 9 September 2022, 14:45 WIBPara pelaku usaha yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE untuk wajib membuat bukti pungut PPN atas pajak yang telah dipungut.
“Bukti pungut tersebut dapat berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis lainnya yang menyebutkan pemungutan PPN dan telah dilakukan pembayaran,” tambahnya.
Ditjen Pajak juga akan terus menambah daftar para pelaku usaha PMSE sebagai pemungut pajak digital. Yaitu perusahaan yang melakukan penjualan produk maupun pemberian layanan digital dari luar negeri kepada konsumen di Indonesia dan telah memenuhi kriteria.
Baca Juga: Kecap dan Saus ABC Ditarik di Singapura, Ini Kata Heinz ABC Indonesia dan BPOM
Kriteria yang dimaksud, lanjut Neil, yaitu nilai transaksi dengan pembeli Indonesia melebihi Rp600 juta setahun atau Rp50 juta sebulan; dan/atau jumlah traffic di Indonesia melebihi 12.000 setahun atau 1.000 dalam sebulan, untuk memungut PPN PMSE atas kegiatannya tersebut.
Sebelumnya, perusahaan-perusahaan raksasa teknologi sudah lebih dulu masuk dalam daftar tersebut. Seperti Google dan YouTube, Facebook, Instagram, Whatsapp, dan Netflix.
Penulis : Dina Karina Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV