3 Gubernur di Sulawesi Tolak Perpanjangan Kontrak Karya Vale Indonesia, Ini Alasannya
Kebijakan | 9 September 2022, 13:17 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tiga Gubernur dari wilayah Sulawesi menyatakan sikap sepakat tidak memperpanjang izin kontrak karya PT Vale Indonesia Tbk. Hal itu disampaikan
oleh Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura dalam dengan Panja Vale Komisi VII DPR RI, Kamis (8/9/2022).
Gubernur Andi Sudirman mengaku, keberadaan PT Vale masih minim kontribusinya di Sulsel. Termasuk dalam lingkungan hidup, pendapatan daerah, dan lainnya. Para Gubernur meminta konsesi lahan Vale dikembalikan kepada BUMD Provinsi dan Kabupaten/Kota masing-masing.
"Yang dilakukan PT Vale kurang optimal dalam memberikan kontribusi 1,98 persen pendapatan ke Pemprov, sehingga kami memandang tidak ada opsi untuk perpanjangan kontrak karya bagi mereka," kata Andi seperti dikutip dari Antara, Jumat (9/9/2022).
Menurut Andi, kekayaan Sulsel yang dikelola Vale, harusnya bisa memberi manfaat optimal kepada masyarakat Sulsel.
"Kami mempertahankan ini bukan karena kami Gubernur. Atau punya kepentingan, tidak, tetapi ini bisa dikontrol oleh seluruh rakyat," ujar Andi.
Baca Juga: Presiden Jokowi Tinjau Tambang Grasberg Milik Freeport Indonesia yang Sudah Tidak Berproduksi
"Sulsel memiliki kekayaan SDA yang seharusnya dapat dinikmati oleh masyarakat langsung. kita tidak boleh menjadi penonton di wilayah sendiri, kita harus berdaulat di wilayah sendiri, bagaimana memperjuangkan hak-hak masyarakat," ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi. Ia meminta agar tidak memberikan izin perpanjangan kontrak karya PT Vale.
"Konsesinya bisa diberikan kepada perusahaan daerah jadi ini sudah tidak panjang. Sehingga (masyarakat) menikmati hasil kekayaan kita yang diberikan dari Allah," ucap Ali.
Kontrak karya tambang Vale di Luwu akan berakhir 2025. Namun menurut Kementerian ESDM, Vale belum mengajukan perpanjangan sampai saat ini.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Antara