> >

Anggaran Dari Kemenkeu Sudah Turun, BSU Atau Subsidi Gaji Cair Hari Ini

Kebijakan | 9 September 2022, 06:05 WIB
Ilustrasi Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji. Kemnaker sebut BSU mukai disalurkan ke rekening pekerja pada Jumat (9/9/2022). (Sumber: Thinkstock via Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai hari ini, Jumat (9/9/2022), Kementerian Ketenagakerjaan mencairkan subsidi upah atau subsidi gaji ke rekening pekerja. Hal itu diungkapkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal PHI Jamsos Kemnaker Surya Lukita Warman, dalam diskusi publik virtual yang diadakan Ombudsman RI, Kamis (8/9) kemarin.

"Walaupun belum tersalurkan sampai saat ini tapi persiapan sudah siap, kami harapkan di Minggu ini di Hari Jumat paling lambat sudah bisa disalurkan," kata Surya seperti dikutip dari kanal YouTube Ombudsman RI.

BSU bisa dicairkan Jumat ini, karena anggaran dari Kementerian Keuangan paling lambat masuk ke Kemnaker pada Kamis kemarin, senilai Rp 8,7 triliun.

Anggaran bisa cair karena peraturan teknis  seperti Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 10 tahun 2022 mengenai syarat penerima subsidi gaji serta petunjuk teknis dari BSU telah terbit pada 5 September lalu.

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Juga Dapat BSU

Kemnaker juga sudah menyelesaikan perjanjian kerjasama dengan berbagai mitra penyalur dan dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk data calon penerima.

"Anggarannya belum di DIPA kami tapi dalam proses penganggarannya. Kami intensif untuk anggaran Rp 8,7 triliun ini hari ini sudah masuk ke Kemenaker," ucap Surya.

Mengenai jumlah penerima, Surya menyebut jumlahnya berkurang setelah ada seleksi persyaratan penerima BSU. Yakni dari sekitar 16 juta pekerja, menjadi 14 juta pekerja.

Lantaran sisanya tidak memenuhi syarat seperti gajinya sudah di atas UMR, sudah tidak lagi menjadi anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan, sudah terdaftar menjadi penerima bantuan lain.

Baca Juga: Cara Cek Penerima BSU 2022 atau Subsidi Gaji Rp600.000, Cair Minggu Depan

Seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM), dan Kartu Prakerja. Kemudian, ada juga nama pekerja yang ternyata merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan anggota TNI-Polri.

"Calon penerima adalah 16,2 juta orang, akan tetapi setelah diskreening exercise awal itu ternyata yang penuhi persyaratan hasil exercise kami hanya sekitar 14,6 juta pekerja," ujarnya.

Sebelumnya,  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker)  Ida Fauziyah menyebut, subsidi gaji juga diberikan kepada pekerja dengan gaji maksimal Rp4,7 juta di DKI Jakarta.

Ia menjelaskan, penerima BSU adalah masyarakat dengan besaran gaji di bawah Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota.

Baca Juga: Aturan Baru Kemenkeu, Jika KPM BLT Desa Meninggal Tidak Perlu Dicari Gantinya

“Pekerja di DKI Jakarta yang upah minimum provinsinya senilai Rp4,7 juta, dia tetap berhak. Karena ketentuannya senilai upah minimum provinsi/kabupaten/kota. Jadi meskipun upah minimumnya Rp 4,7 juta (diatas Rp 3,5 juta) pekerja DKI Jakarta yang UMP-nya Rp 4,7 juta berhak dapat BSU ini,” kata Ida seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Bahkan berdasarkan data, pekerja di DKI Jakarta adalah penerima terbesar subsidi gaji  Rp600.000.

“(Penerima) terbesar, kalau berdasarkan data adalah DKI Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan Sumatera Utara. Dari wilayah itu, (Pekerja) di DKI Jakarta penerima terbesar yakni 2,84 penerima,” ucapnya.

Adapun mitra penyalur BSU adalah  Bank Himbara (Bank BRI, Bank BNI, Bank BTN, dan Bank Mandiri); Bank Syariah Indonesia (BSI); dan PT Pos Indonesia.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber :


TERBARU