> >

Aturan Baru Kemenkeu, Jika KPM BLT Desa Meninggal Tidak Perlu Dicari Gantinya

Kebijakan | 8 September 2022, 15:25 WIB
Ilustrasi warga menerima BLT Desa. Aturan baru Kemenkeu menyebutkan pemerintah Desa tidak perlu mencari pengganti KPM yang meninggal. Sehingga tidak menyulitkan penyaluran dan pelaporan BLT Desa. (Sumber: Kontan/Baihaqi)

"Kita beri BLT desa sesuai kondisi riil dan dapat dialirkan kepada program yang menjadi prioritas pemerintah saat ini," tandasnya. 

BLT Desa adalah bantuan untuk masyarakat miskin di desa, yang diberikan sejak pandemi Covid-19 pada 2020. Untuk tahun ini, KPM akan menerima BLT tersebut untuk bulan Juli-September, sebesar Rp300.000 per bulan. 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Antara


TERBARU