> >

Kecap dan Saus ABC Ditarik di Singapura, Ini Kata Heinz ABC Indonesia dan BPOM

Ekonomi dan bisnis | 8 September 2022, 13:46 WIB
Ilustrasi kecap manis. Singapura menarik produk Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC dari peredaran, karena mengandung sulfur dioksida dan asam benzoat yang tidak dicantumkan dalam kemasan. (Sumber: bobo.grid.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV- PT Heinz ABC Indonesia menanggapi penarikan 2 produknya oleh otoritas Singapura. Yaitu Kecap Manis ABC dan Saus Sambal Ayam Goreng ABC yang ditarik oleh Badan Pengawas Makanan Singapura atau Singapore Food Agency (SFA) dari peredaran.

Head of Legal Corporate and Regulatory Affairs Kraft Heinz Indonesia & PNG Mira Buanawati mengatakan, 2 produk tersebut masuk ke Singapura karena yang dilakukan oleh distributor tidak resmi.

"(Impor) Tidak melalui koordinasi dengan PT Heinz ABC Indonesia sebagai perusahaan pembuat produk dan pemilik resmi merek ABC," kata Mira seperti dikutip dari Kompas.com, Kamis (8/9/2022).

Mira menjelaskan, kecap dan saus tersebut bukan produk khusus yang dibuat untuk diekspor ke Singapura. Pihaknya juga selalu menjaga keamanan pangan yang diproduksi, mulai dari bahan baku, proses produksi, hingga ketentuan informasi label kemasan.

Baca Juga: Singapura Tarik Kecap dan Saus ABC Karena Mengandung Sulfur Dioksida dan Asam Benzoat

"Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk memastikan standar kualitas dan keamanan pangan dari seluruh produk PT Heinz ABC Indonesia tetap terjaga dengan baik," ujarnya.

Diberitakan Kompas TV sebelumnya, importir Kecap Manis ABC yang ditarik adalah  New Intention Trading, dengan tanggal kedaluwarsa 26 Juni 2024.

Sedangkan importir dari sambal Ayam Goreng ABC yang ditarik adalah Distributor Arklife, dengan tanggal kadaluwarsa 6 Januari 2024. Keduanya ditarik karena belum mencantumkan kandungan sulfur dioksida dan asam benzoat.

"Dua produk ABC yang berasal dari Indonesia itu diketahui mengandung sulfur dioksida. SFA juga mendeteksi di dalamnya adanya asam benzoat, yang tidak disebutkan pada label kemasan makanan," kata SFA dalam siaran persnya, dikutip dari Channel News Asia, Rabu (7/9).

Baca Juga: Kabar Gembira! Pekerja di Jakarta yang Bergaji Rp4,7 Juta Juga Dapat BSU

"Namun, kadar sulfur dioksida dan asam benzoat yang terdeteksi berada dalam batas yang diizinkan dalam saus," tambahnya.

Sementara itu, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan peredaran kecap dan saus ABC di Indonesia sudah sesuai aturan.

Namun, untuk produk yang beredar di Indonesia, semua bahan kandungan sudah dicantumkan. Sedangkan di Singapura, yang impornya dilakukan bukan oleh distributor resmi, tidak dicantumkan.

"Kedua produk tersebut terdaftar dan beredar di Indonesia. Hasil pengawasan Badan POM terhadap label produk di peredaran telah sesuai dengan persetujuan pendaftaran, termasuk pencantuman informasi alergen sulfit," kata Deputi III BPOM bidang Pengawasan Pangan Olahan Rita Endang kepada Kompas.com.

Baca Juga: Menkominfo Tanggapi Ejekan Hacker Bjorka ke Kominfo: Jangan Ikut-ikut yang Seperti Itu!

Singapura mewajibkan semua produk makanan yang mengandung bahan yang menyebabkan hipersensitivitas, harus dicantumkan pada label kemasan makanan.

Begitu juga dengan semua bahan dalam makanan kemasan, juga harus dicantumkan pada label produk dalam urutan menurun dari proporsi beratnya.

"Konsumen yang telah membeli produk yang terkena dampak, dan yang alergi terhadap alergen, sebaiknya tidak mengkonsumsinya. Konsumen dapat menghubungi tempat pembelian mereka untuk pertanyaan," tulis SFA.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : Kompas.com


TERBARU