> >

Cara Daftar DTKS untuk Warga Jakarta, Bisa untuk Bansos BBM, BPJS Kesehatan, Sampai KJP Plus

Kebijakan | 7 September 2022, 09:23 WIB
Pemprov DKI Jakarta membuka pendaftaran DTKS Tahap 3 yang dimulai sejak 22 Agustus-10 September 2022. DTKS menjadi data induk untuk penyaluran bansos hingga KJP. (Sumber: Instagram @disdikdki)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah membuka pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tahap 3 tahun 2022. Pendaftaran dibuka sejak 22 Agustus lalu hingga 10 September 2022 mendatang.

Mengutip akun Instagram resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Rabu (7/9/2022), DTKS merupakan salah satu acuan pemberian bantuan sosial baik itu yang bersumber dari APBD maupun APBN.

DTKS adalah data induk, yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.

DTKS menjadi acuan dalam pemberian bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik bersumber APBN, seperti Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan, Bansos Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Maupun APBD seperti Kartu Jakarta Pintar (KJP) dan KJP Plus.

Baca Juga: Nama Wawali Kota Tegal Masuk Dalam DTKS Kemensos

Termasuk bantuan sosial pengalihan subsidi BBM sebesar Rp150.000 per bulan yang akan diberikan mulai bulan September.

 

Masyarakat bisa mendaftar sendiri ke DTKS. Untuk warga yang punya KTP Jakarta, bisa dilakukan lewat laman https://dtks.jakarta.go.id. Khusus bagi warga yang mengalami kendala mendaftar online, bisa datang ke kelurahan sesuai domilisi dengan membawa fotocopy KTP dan KK.

Berikut Cara Daftar DTKS Online :

1. Buka situs https://dtks.jakarta.go.id/
2. Pilih menu Pendaftaran
3. Masukkan data diri, anggota keluarga dan informasi rumah tangga ke dalam sistem.
4. Buat akun baru (bagi yang belum memiliki).
5. Login menggunakan akun yang sudah dibuat.
6. Kirim.

Baca Juga: Cara Lain Cek Subsidi Gaji Rp600.000, Klik sso.bpjsketenagakerjaan.go.id!

Satu akun dapat digunakan untuk mendaftarkan beberapa keluarga. Namun yang perlu diingat, ada beberaoa kategori rumah tangga yang tidak dapat diusulkan.

Rumah Tangga yang Tidak Dapat Diusulkan DTKS:

1. Warga ber-KTP non DKI Jakarta.
2. Tidak berdomisili di DKI Jakarta.
3. Ada anggota rumah tangga yang menjadi pegawai tetap BUMN/ PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR/DPRD.
4. Rumah tangga memiliki mobil.
5. Rumah tangga memiliki tanah/lahan dan bangunan (dengan NJOP di atas Rp 1 Milyar Rupiah).
6. Sumber air utama yang digunakan rumah tangga untuk minum adalah air kemasan bermerk (tidak termasuk air isi ulang).
7. Dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Jokowi Berkantor di Istana Bogor Saat Demo BBM di Jakarta, Ini Alasannya

Perlu diketahui, pendaftaran warga ke DTKS tidak langsung disetujui. Namun ada beberapa tahapannya. Tahap pendaftaran DTKS adalah sebagai berikut:

Sosialisasi
Pendaftaran
Pengolahan Data 1
Pemadanan Data dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
Pemadanan Data dengan Badan Penempatan Daerah
Pengolahan Data 2
Musyawarah Kelurahan
Pengolahan Data 3
Penetapan Daftar Sasaran Tetap
Penginputan dalam aplikasi SIKS-NG
Penetapan DTKS oleh Kementerian Sosial RI

Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran DTKS Jakarta, bisa dilihat di laman https://dtks.jakarta.go.id/, akun Instagram @disdikdki atau menghubungi nomor telepon yang tertera di unggahan Instagram Disdik DKI Jakarta.

Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti

Sumber :


TERBARU