Anggota DPR Terima Banyak Keluhan Dana Pensiun PNS Jadi Beban, Ini Penjelasan Kemenkeu
Kebijakan | 6 September 2022, 10:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Anggota Komisi XI DPR RI Andreas Eddy Susetyo mengakui dirinya menerima banyak keluhan di daerah pemilihannya, terkait kabar dana pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi beban APBN.
Ia pun mempertanyakan kemajuan rencana pemerintah mengubah skema pembiayaan dana pensiun PNS. Lantaran dalam highlight program kebijakan fiskal 2023, tidak terlihat lagi ada penjelasan mengenai reformasi sistem jaminan pensiun untuk PNS.
Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan, di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (5/9/2022).
“Karena itu memang untuk kebijakan fiskal tahun lalu ada saya lihat reformasi sistem jaminan pensiunan bagi ASN tapi kok tahun ini saya lihat tidak ada. Nah sekaligus saya minta klarifikasi dari ibu Menteri terkait hal itu,” kata Andreas seperti dikutip dari laman resmi DPR.
Baca Juga: Tidak Dibayar Negara, Ini Cara Kumpulkan Dana Pensiun untuk Pekerja Swasta
Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata menjelaskan program reformasi pensiunan bagi PNS dan TNI/Polri masih dipersiapkan.
“Yang sering ditafsirkan beban itu adalah karena selama ini kita gunakan sistem pay as you go. Di mana orang masa lalu yang hidup sampai sekarang menerima pensiunan, tetapi yang harus membayar orang-orang yang masih hidup sekarang,” tutur Isa.
“Karena itu kita pikirkan agar fully funded, agar bagaimana orang yang bekerja hari ini menyiapkan pensiun dirinya sendiri. Itu yang sedang diupayakan untuk ke depannya,” tambahnya.
Skema fully funded adalah di mana pemerintah mulai menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.
Baca Juga: Kemenkeu Mau Ubah Skema Dana Pensiun PNS, Uang Dikumpulkan Sejak Mulai Kerja
Sementara dalam skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan dana pensiun bagi PNS sejak PNS tersebut memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah.
Sebelumnya, Isa menyampaikan pemerintah juga memandang perlu membentuk dana pensiun yang dapat dikelola baik oleh Badan Layanan Umum, PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), maupun oleh Kementerian Keuangan.
“TASPEN akan mengakumulasikan dana sampai dana pensiun ini terbentuk. Kalau dana pensiun sudah terbentuk dari skema fully funded, dana yang ada di TASPEN akan ditarik ke dana pensiun ini, yang akan bisa dikelola oleh TASPEN atau Menkeu sendiri,” jelas Isa beberapa waktu lalu.
Setiap tahunnya dana pensiun PNS yang ditanggung pemerintah terus meningkat. Tahun ini, biaya dana pensiun PNS diperkirakan mencapai Rp119 triliun sampai akhir tahun 2022.
Baca Juga: Sri Mulyani Godok Skema Baru Lembur PNS, Karena Sering Rapat Online Sampai Malam
Kemudian dalam lima tahun terakhir, pembiayaan dana pensiun untuk PNS mencapai Rp112,29 triliun untuk 2021, Rp104,97 triliun di 2020, Rp99,75 triliun di 2019, dan Rp90,82 triliun di 2018.
Isa menerangkan, dana tersebut diperuntukkan bagi PNS di pemerintah pusat maupun daerah karena dana pensiun PNS pemerintah daerah juga dibayarkan oleh pemerintah pusat.
Namun sejak 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta pemerintah membedakan besaran dana pensiun yang dibayarkan pemerintah pusat dan dana pensiun yang semestinya dibayarkan pemerintah daerah.
“Di dalam akuntansi, siapa yang memanfaatkan jasa seseorang, dia yang seharusnya menanggung (pembayaran) imbalannya. Jadi pemerintah pusat menanggung imbalan bagi PNS di pemerintah pusat dan pemda seharusnya membayar imbalan bagi PNS pemda baik imbalan jangka pendek maupun panjang,” paparnya.
Baca Juga: Pasha Ungu Diminta Jadi Wali Kota Depok usai Videonya Viral, Begini Responsnya
Jika Kemenkeu jadi mengubah sistem pembiayaan dana pensiun PNS, Isa memastikan hal itu akan dilakukan sesuai aturan. Ia juga belum bisa memastikan kapan perubahan skema ini akan direalisasikan.
“Yang jelas pembayaran pensiun hari ini dan masa mendatang pasti tetap akan dibayarkan. Normalnya, dengan perubahan skema, pemerintah akan membayar iuran untuk dana pensiun PNS yang masih bekerja kepada dana pensiun, sementara dana pensiun akan membayarkan manfaat dana pensiun bagi PNS yang telah pensiun,” tandasnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber :