Sebelum BBM Naik, Ini 3 Jenis Bansos yang Akan Cair September
Kebijakan | 31 Agustus 2022, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Meski belum diumumkan, sinyal kenaikan harga BBM subsidi yaitu pertalite dan solar semakin kuat. Terbaru, pemerintah akan menggelontorkan Rp24,17 triliun untuk bantuan sosial (bansos).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, bansos tersebut adalah bantalan sosial pengalihan subsidi. Bansos akan mulai diberikan kepada masyarakat per 1 September 2022.
"Kami baru saja membahas dengan Presiden soal pengalihan subsidi BBM. Masyarakat akan dapat bansos dalam rangka tingkatkan daya beli terutama karena tendensi kenaikan harga yang berasal dari pengaruh global perlu direspons," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, dikutip dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (29/8/2022).
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Tambahan Subsidi BBM Rp195,6 T Dibayar Tahun Depan
Berikut adalah 3 jenis bansos untuk menghadapi kenaikan pertalite dan solar:
1. BLT Rp150.000
Sri Mulyani menyampaikan, 20,65 juta Kelompok Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bansos dalam bentuk bantuan langsung tunai (BLT) pengalihan subsidi BBM. Nilainya adalah sebesar Rp12,4 triliun.
"Mulai dibayarkan oleh Mensos sebesar Rp150.000 per KPM selama 4 kali. Akan dibayarkan sebanyak 2 kali, jadi akan ada Rp300.000 pertama dan Rp300.000 kedua," ucap Bendahara Negara tersebut.
"Akan dibayarkan melalui berbagai saluran kantor pos seluruh Indonesia," sebut Sri Mulyani.
Baca Juga: Bansos Cair Karena BBM Mau Naik, Pengusaha: Kita Enggak Siap Sekarang
2. Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000
Pemerintah juga akan memberikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji, kepada 16 juta pekerja. BSU diberikan sebesar Rp600.000 kepada 3,5 juta pekerja.
"16 juta pekerja yang memiliki gaji maksimum Rp3,5 juta per bulan akan mendapatkan bantuan Rp600.000, dengan total anggarannya Rp9,6 triliun," ucapnya.
"Menaker Bu Ida Fauziyah takan segera menerbitkan juknisnya (petunjuk teknis) sehingga bisa segera dilakukan pembayaran kepada golongan tadi," ujarnya.
3. Subsidi Transportssi
Selain BLT dan BSU, ada juga subsidi transportasi senilai Rp2,17 triliun. Pemerintah daerah juga diminta untuk melindungi daya beli masyarakat.
Baca Juga: Uji Coba Tambak Milenial Juara, Ridwan Kamil : 8 Ribu Pemuda Minat Jadi Petani Milenial
Oleh karena itu, Kemenkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur 2 persen dari danan transfer umum, yakni DAU dan DBH akan diberikan ke rakyat.
"DAU dan DBH diberikan ke rakyat untuk subsidi transportasi umum, ojek, dan nelayan untuk perlindungan sosial tambahan," tutur Sri Mulyani.
DAU adalah dana alokasi umum, sedangkan DBH adalah dana bagi hasil. Dana untuk subsidi transportasi adalah sebesar Rp2,17 triliun.
"Diharapkan dapat mengurangi tekanan ke masyarakat, mengurangi kemiskinan, sehingga bisa mendorong ekonomi," ujarnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :