Hoaks! Surat Somasi Terbuka Penagihan Pinjol Catut OJK dan BI
Ekonomi dan bisnis | 26 Agustus 2022, 12:18 WIB"Pengajuan pinjaman kredit dimanapun dan dalam bentuk apapun akan terkendala dan KREDITUR yang menunggak akan di laporkan untuk di MASUKAN ke DATA SLIK OJK, BI CHECKING dan FINTECH DATA CENTER (FDC AFPI), juga Data Nasabah KREDITUR ke PUSDAFIL (Pusat Data Fintech Lending)," lanjut isi surat.
OJK menegaskan, APK Pinjaman Online tidak mengantongi izin OJK alias ilegal. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap pinjaman online ilegal yang mencatut logo OJK atau otoritas lainnya.
OJK juga meminta masyarakat memastikan kebenaran informasi mengenai OJK ke Kontak OJK 157 @kontak157, telepon 157, whatsapp 081 157 157 157 atau email konsumen@ojk.go.id .
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :