> >

Studi UGM: Penawaran Hadiah Jadi Modus Favorit Penipuan Digital di Indonesia, Sebagian Korban Ikhlas

Ekonomi dan bisnis | 25 Agustus 2022, 12:50 WIB
Ilustrasi penipuan digital. (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Kerugian lainnya mencakup uang (15,2 persen), kerugian waktu (12 persen), perasaan seperti malu, sedih, kecewa, takut dan trauma (8,4 persen), kebocoran data pribadi (8,3 persen), kerugian barang (4,2 persen), lainnya (1,2 persen), kerugian fisik (0,3 persen).

Kemudian, 48,3 persen korban memilih untuk menceritakan kepada keluarga atau teman. Sementara ada yang tidak melakukan apa-apa (37,9 persen), menceritakan kepada warganet (5,3 persen), melaporkan pada media sosial atau platform digital lainnya (5 persen), dan melaporkan kepada kepolisian (1,8 persen).

"Seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat melakukan kolaborasi dan sinergi untuk menjawab harapan dan kebutuhan masyarakat agar terhindar dari penipuan digital," ujarnya.

Para korban pun berharap adanya penindakan dari pemerintah dan lembaga terkait. Yakni berupa peningkatan sistem keamanan dan perlindungan data pribadi (98,1 persen), kepastian hukum bagi penanganan penipuan digital (98,1 persen), dan publikasi kasus terkini dan modus operandi penipuan digital (97,2 persen).

Baca Juga: Waspada Penipuan CS Bank Palsu, Ini Ciri dan Tips Menghindarinya

Selanjutnya, berupa edukasi atau pelatihan tentang keamanan digital (97 persen), ketersediaan situs web dan aplikasi dari pihak berwenang untuk bisa mengecek validitas penjual (96,7 persen), dan kampanye publik agar warga berhati-hati dan tips cara menghindari penipuan (95,9 persen).

Sementara dari sisi penanganan, responden menganggap sangat penting untuk pemberian hukuman setimpal bagi penipu dan kompensasi bagi korban oleh penipu (70,5 persen).

Disusul dengan rekomendasi profesionalitas aparat dalam membantu korban (69,4 persen); ketersediaan sistem pelaporan yang memudahkan korban melapor (65,8 persen), dan rekomendasi pendampingan/advokasi korban penipuan (59,3 persen).

Informasi selengkapnya terkait studi ini dapat diakses melalui tautan http://ugm.id/risetpenipuandigital.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU