Studi UGM: Penawaran Hadiah Jadi Modus Favorit Penipuan Digital di Indonesia, Sebagian Korban Ikhlas
Ekonomi dan bisnis | 25 Agustus 2022, 12:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Penipuan berkedok hadiah menjadi modus penipuan digital tertinggi di Indonesia. Hal itu terungkap dari hasil survei Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada (UGM) bertajuk "Penipuan Digital di Indonesia: Modus, Medium, dan Rekomendasi".
Ketua Tim Peneliti CfDS UGM Dr. Novi Kurnia menyebutkan, hasil survei juga menunjukkan modus penipuan digital yang paling banyak digunakan.
"Dari 1.700 responden, riset menunjukkan 66,6 persen dari mereka (1.132 orang) pernah menjadi korban penipuan digital, dengan penipuan berkedok hadiah (36,9 persen) melalui jaringan seluler sebagai modus yang paling banyak memakan korban," kata Novi seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/8/2022).
"Pesan penipuan berkedok hadiah cenderung disampaikan secara massal. Selain itu, rendahnya kemampuan ekonomi calon korban menjadi celah penipu untuk melancarkan aksinya, dan modus pesan penipuan digital ini dapat terus berkembang," lanjutnya.
Baca Juga: Simak! Ini Trik yang Sering Digunakan Investasi Bodong, Tips Menghindarinya Jangan Mudah Tergiur
Ia menjelaskan, penipuan digital juga dilakukan lewat beberapa saluran. Ada 8 saluran yang biasa digunakan dengan karakter jenis pesan penipuan yang berbeda.
Medium-medium tersebut termasuk jaringan seluler seperti SMS/telepon (64,1 persen), media sosial (12,3 persen), aplikasi chat (9,1 persen), situs web (8,9 persen), surel (3,8 persen), lokapasar (0,8 persen), game (0,5 persen), dan dompet elektronik (0,4 persen).
Di sisi lain, lebih dari separuh responden (50,8 persen) yang menjadi korban penipuan menyatakan bahwa mereka tidak mengalami kerugian.
"Alasan korban menyatakan hal tersebut adalah mereka telah mengikhlaskan peristiwa itu sebagai bagian dari cobaan atau perjalanan hidup. Di samping itu, sebagian responden juga melihat kerugian dari aspek finansial saja," terang Novi.
Baca Juga: Biar Belanja Aman, Simak Tips Terhindar Penipuan Online Shop
Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara