PT Pertamina Patra Niaga Diduga Korupsi BBM, Rugikan Negara Rp 400 M Lebih
Bumn | 24 Agustus 2022, 08:17 WIB“Direksi PT PPN tidak melakukan pemutusan kontrak terhadap penjualan BBM nontunai kepada PT AKT. Sementara Direksi PT PPN tidak ada upaya melakukan penagihan,” sebut Dedi.
Adapun, berdasarkan hasil penyelidikan, terdapat dugaan penerimaan uang oleh pejabat PT PPN yang terlibat dalam proses perjanjian penjualan BBM nontunai antara PT PPN dengan PT AKT pada periode saat terjadinya proses penjualan BBM tersebut.
Saat ini, Polri sedang menyiapkan sejumlah langkah untuk mengusut kasus ini lebih dalam. Di antaranya membuat rencana penyidikan hingga melakukan profiling pihak yang terlibat.
“Penyidik melakukan langkah-langkah selanjutnya dengan membuat rencana penyidikan, melakukan koordinasi dengan pihak terkait, dan melakukan ‘profiling‘ pihak-pihak yang diduga terlibat guna ‘asset recovery‘,” kata Dedi
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV