Ada 7 Uang Rupiah Baru Emisi 2022, Bagaimana Nasib Uang Lama?
Perbankan | 18 Agustus 2022, 11:04 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bank Indonesia (BI) merilis 7 pecahan uang kertas dengan tampilan baru pada Kamis (18/8/2022). Ketujuh baru tersebut resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) bertepatan pada HUT-77 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2022.
Dalam keterangan tertulisnya, BI menyatakan uang kertas yang lama tetap berlaku.
"Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan Uang Rupiah yang telah dikeluarkan sebelumnya," tulis BI dikutip dari laman resminya.
Baca Juga: Berikut Tampilan Depan-Belakang 7 Uang Rupiah Baru yang Diluncurkan Bank Indonesia
"Seluruh Uang Rupiah kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," kata BI.
Sesuai dengan UU Mata Uang, jika ada penarikan lama akan diumumkan di media massa.
"Pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa," kata BI.
Adapun ketujuh uang baru itu adalah pecahan uang rupiah kertas Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp.10.000, Rp5.000, Rp.2000, dan Rp.1000.
Baca Juga: Bank Indonesia Luncurkan Uang Rupiah Baru, Berikut Cara Penukarannya
Bagi masyarakat yang ingin menukar uang lama dengan uang emisi 2022, dapat melakukannya di kantor cabang bank atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia terdekat.
Penukaran uang juga bisa dilakukan secara online. Yaitu melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id. Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai tanggal 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai tanggal 19 Agustus 2022.
Penulis : Dina Karina Editor : Desy-Afrianti
Sumber :