> >

Belanja Negara 2023 Rp3.041 T, Presiden Jokowi Tidak Sebut Kenaikan Gaji PNS/TNI-Polri

Kebijakan | 18 Agustus 2022, 08:09 WIB
Ilustrasi PNS. (Sumber: menpan.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dalam pidato kenegaraan di Sidang Tahunan MPR, Selasa (16/8/2022)  Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan belanja negara pada 2023 direncanakan sebesar Rp3.041,7 triliun. Namun presiden tidak menyinggung adanya kenaikan gaji untuk pegawai negeri Sipil (PNS).

"Belanja negara dalam RAPBN 2023 direncanakan sebesar Rp 3.041,7 triliun yang meliputi, belanja pemerintah pusat sebesar Rp 2.230,0 triliun, serta transfer ke daerah Rp 811,7 triliun," kata Jokowi dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis (18/8/2022).

Jokowi mengatakan, anggaran tersebut difokuskan untuk kesehatan, bantuan sosial (bansos), pendidikan, dan infrastruktur. Rinciannya, anggaran kesehatan direncanakan sebesar Rp169,8 triliun, anggaran perlindungan sosial Rp479,1 triliun, anggaran pendidikan Rp608,3 triliun, dan infrastruktur sebesar Rp392 triliun.

Baca Juga: Ketua MPR Singgung Kenaikan Utang Jadi Beban, Sri Mulyani Sebut Kerja Keras 2 Tahun

Sebelum presiden berpidato, salah satu kabar yang ditunggu oleh para abdi negara adalah kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri pada tahun 2023. Memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri.

Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.

Dalam rapat yang disiarkan secara langsung lewat  YouTube DPR RI tersebut, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Baca Juga: Subsidi Energi Tembus Rp502 T, Jokowi: Enggak Ada Negara Seberani Kita

Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022. Selain itu, anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan,” kata Sri Mulyani saat itu.

Baca Juga: Minyak Sawit dan Terigu Mahal, Produsen Mi Instan di Thailand Minta Izin Naikkan Harga

“Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” tambahnya.

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam PP gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Baca Juga: Siap-Siap BBM Mau Naik, Pemerintah Lagi Hitung Angkanya

Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.

Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun naik dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.

Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, naik dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU