> >

Besok Presiden Jokowi Sampaikan RAPBN 2023 ke DPR, Gaji PNS Naik?

Kebijakan | 15 Agustus 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com)

Pemerintah terakhir kali menaikkan gaji PNS pada 2019. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, yang berisi tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Disebutkan dalam PP gaji terendah PNS, golongan I/a masa kerja 0 tahun, naik dari Rp1.486.500 menjadi Rp1.560.800. Sementara gaji tertinggi PNS, golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun, naik dari Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Untuk PNS golongan II, II/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp1.926.000 menjadi Rp2.022.200, dan untuk yang tertinggi, II/d masa kerja 33 tahun, naik dari sebelumnya Rp3.638.200 menjadi Rp3.820.000.

Golongan III, III/a masa kerja 0 tahun, gaji yang sebelumnya Rp2.456.700 naik menjadi Rp2.579.400, dan untuk yang tertinggi, III/d masa kerja 32 tahun naik dari sebelumnya Rp4.568.000 menjadi Rp4.797.000.

Sedangkan, gaji PNS golongan IV terendah, IV/a masa kerja 0 tahun, naik dari sebelumnya Rp2.899.500 menjadi Rp3.044.300, dan yang tertinggi, IV/e masa kerja 32 tahun, naik dari sebelumnya Rp5.620.300 menjadi Rp5.901.200.

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : KompasTV


TERBARU