> >

Besok Presiden Jokowi Sampaikan RAPBN 2023 ke DPR, Gaji PNS Naik?

Kebijakan | 15 Agustus 2022, 13:34 WIB
Ilustrasi PNS (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Joko Widodo akan menyampaikan nota keuangan RUU APBN 2023 dan pidato kenegaraan di Gedung DPR/MPR RI pada Selasa (16/8/2022). Salah satu kabar yang ditunggu oleh para abdi negara adalah kenaikan gaji pegawai negeri Sipil (PNS) pada tahun 2023.

Memang belum ada pernyataan resmi dari Kementerian Keuangan terkait rencana kenaikan gaji PNS dan TNI-Polri. Namun saat rapat bersama Badan Anggaran DPR pada 1 Juli lalu, Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan ada kenaikan belanja pegawai di tahun 2023. Pos belanja pegawai salah satunya mencakup gaji PNS.

Dalam rapat yang disiarkan secara langsung lewat mana YouTube DPR RI tersebut, Sri Mulyani menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan belanja pegawai 2023 sekaligus mengantisipasi adanya perubahan sistem gaji dan pensiunan PNS.

Ia memaparkan belanja barang pada 2023 dipatok di angka Rp 62,2 triliun atau naik 7,7 persen dibanding 2022. Selain itu, anggaran belanja barang tahun depan dikabarkan juga akan lebih besar dibanding anggaran 2021 yang sebesar Rp 52 triliun.

Baca Juga: Jokowi Teken Perpres Naikkan Tukin PNS BKN, Tertinggi Rp33 Juta

Kemudian anggaran belanja pegawai pada 2023 juga naik, di mana akan ditargetkan sebesar Rp 257,2 triliun atau naik 3,3 persen dibandingkan tahun ini yang mencapai Rp 249,1 triliun.

Menurut Sri Mulyani, hal itu demi mendukung adaptasi pola kerja baru yang efektif dan efisien bagi PNS ke depan.

“Reformasi kerja sebagai elemen pendukung peningkatan produktivitas akan terus dilakukan,” kata Sri Mulyani saat itu.

“Kualitas layanan publik harus meningkat karena Indonesia masih di bawah rata-rata middle income level,” tambahnya.

Baca Juga: BKN Sebut Jumlah PNS Akan Turun Drastis, Kalah Banyak dari PPPK

Penulis : Dina Karina Editor : Purwanto

Sumber : KompasTV


TERBARU