> >

Kemenhub Tunda Kenaikan Tarif Ojek Online Jadi 28 Agustus, Dibagi Tiga Zona

Kebijakan | 15 Agustus 2022, 05:54 WIB
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di depan Stasiun Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (9/8/2022). (Sumber: Kompas.tv/Ant)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menaikkan tarif batas bawah dan tarif batas atas ojek online, lewat penerbitan aturan baru soal tarif ojek online. Besaran kenaikannya tergantung dari zonasi yang sudah ditetapkan.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona I yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp9.250 s.d Rp11.500.

Sementara Besaran Biaya Jasa Zona II yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.600/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.700/km, dan biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp13.000 s.d Rp13.500.

Untuk Besaran Biaya Jasa Zona III yaitu biaya jasa batas bawah sebesar Rp2.100/km, biaya jasa batas atas sebesar Rp2.600/km, biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa antara Rp10.500 s.d Rp13.000.
 

Penulis : Dina Karina Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Antara


TERBARU